Perilaku Etika dalam Bisnis dan Perilaku Etika dalam Profesional Akuntansi
1. Sebutkan karakter-karakter yang tidak beretika dalam kehidupan
sehari-hari, berikan contoh dan analisisnya!
a. Berbicara Kasar
Contohnya menggunakan bahasa yang tidak pantas di utarakan, di ucapkan: “An*j*ng”
atau lain sebagainya, menjadi hal yang mudah untuk di ucapkan di setiap akhir
kalimat. Diantara mereka mengatakan hal-hal tersebut adalah sesuatu yang wajar,
dan bahkan tanpa menggunakan kata-kata tersebut mereka di anggap kaku dalam
berbicara. Ketidak sesuaian dengan ajaran agama maupun budaya timur yang di
miliki.
b. Tak Acuh
Tak acuh atau tidak peduli akan sesuatu, contohnya: tidak peduli dengan
sampah yang di produksi dari kegiatannya, membuang sampah tidak pada tempatnya
setelah makan. Tidak memberika fasilitas kursi prioritas di dalam Commuter Line. Hal tersebut menjadi
salah satu contoh ketidak pedulian yang artinya tidak menghargainya orang
tersebut dengan pribadinya sendiri, orang lain, dll.
c. Pola Pikir yang Salah
Contohnya: “tidak mendapatkan nilai A saya bisa sukses”, ketika orang
yang menanggapi dengan pola piker benar mereka akan berfikir bahwa “saya harus
bisa lebih semangat untuk sukses”. Tetapi pola piker oaring yang salah akan berbondong-bondong
menjadi orang bodoh, males-malesan belajar, nongkrong di waktu luangnya, dll.
2. Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk sarjana ekonomi jurusan
akuntansi!
Memahami cara beretika seorang prefesional bagi sarjana
ekonomi jurusan akuntansi merupakan hal yang penting. Hal ini dikarenakan
lulusan sarjana ekonomi jurusan akuntansi diarahkan untuk menjadi seorang
profesional yaitu sebagai seorang akuntan. Seperti yang sudah dijelaskan
sebelumnya bahwasanya setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali
profesi akuntansi. Tanpa
kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Kode etik seorang
akuntan sudah diatur oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
atau IAI dalam bentuk Kode Etik Akuntan Indonesia yang mengatur hubungan
antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan
sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Selain itu profesi akuntan ini
rawan akan adanya tindak penyelewengan atau pelanggaran kode etik sehingga
mematuhi Kode Etik Akuntan Indonesia merupakan hal penting dan wajib bagi
seorang akuntan. Hal ini bertujuan untuk tercapainya tanggung jawab
seorang akuntan dengan standar profesionalisme tertinggi, tercapainya tingkat
kinerja tertinggi, serta diperolehnya orientasi kepentingan publik yang tinggi.
Dengan tercapainya tujuan-tujuan tersebut maka kualitas jasa yang diberikan
oleh seorang akuntan berstandar kinerja yang baik dan kepercayaan masyarakat
akan jasa yang kita tawarkan menjadi tinggi.
3. Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk program studi
akuntansi!
Ikatan Akuntansi Indonesia
(IAI)
Ikatan
Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi
yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa
Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants.
IAI menjadi
satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik
yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik,akuntan sektor privat,
akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan
forensik, dan lainnya.
IAI didirikan pada tanggal
23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu:
· Membimbing perkembangan
akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan
· Mempertinggi mutu pekerjaan
akuntan.
IAI
bertanggungjawab menyelenggarakan ujian
sertifikasi akuntanprofesional (ujian Chartered Accountant-CA
Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan
profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi,
dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta
mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
IAI
merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC),
organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan
yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara.
Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar
internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi
akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN
Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen
AFA.
1.
Jelaskan sanksi-sanksi pelanggaran etika, berikan contoh dan analisis!
Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh
masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena
sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang
dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat,
misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat
berdasarkan keputusan bersama.
Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh
pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang
dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana
ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

Komentar
Posting Komentar