Perilaku Etika dalam Bisnis dan Perilaku Etika dalam Profesional Akuntansi

1. Sebutkan karakter-karakter yang tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari, berikan contoh dan analisisnya!
a.        Berbicara Kasar
Contohnya menggunakan bahasa yang tidak pantas di utarakan, di ucapkan: “An*j*ng” atau lain sebagainya, menjadi hal yang mudah untuk di ucapkan di setiap akhir kalimat. Diantara mereka mengatakan hal-hal tersebut adalah sesuatu yang wajar, dan bahkan tanpa menggunakan kata-kata tersebut mereka di anggap kaku dalam berbicara. Ketidak sesuaian dengan ajaran agama maupun budaya timur yang di miliki.
b.       Tak Acuh
Tak acuh atau tidak peduli akan sesuatu, contohnya: tidak peduli dengan sampah yang di produksi dari kegiatannya, membuang sampah tidak pada tempatnya setelah makan. Tidak memberika fasilitas kursi prioritas di dalam Commuter Line. Hal tersebut menjadi salah satu contoh ketidak pedulian yang artinya tidak menghargainya orang tersebut dengan pribadinya sendiri, orang lain, dll.
c.       Pola Pikir yang Salah
Contohnya: “tidak mendapatkan nilai A saya bisa sukses”, ketika orang yang menanggapi dengan pola piker benar mereka akan berfikir bahwa “saya harus bisa lebih semangat untuk sukses”. Tetapi pola piker oaring yang salah akan berbondong-bondong menjadi orang bodoh, males-malesan belajar, nongkrong di waktu luangnya, dll.

2.      Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk sarjana ekonomi jurusan akuntansi!
Memahami cara beretika seorang prefesional bagi sarjana ekonomi jurusan akuntansi merupakan hal yang penting. Hal ini dikarenakan lulusan sarjana ekonomi jurusan akuntansi diarahkan untuk menjadi seorang profesional yaitu sebagai seorang akuntan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwasanya setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Kode etik seorang akuntan sudah diatur oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI dalam bentuk Kode Etik Akuntan Indonesia yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Selain itu profesi akuntan ini rawan akan adanya tindak penyelewengan atau pelanggaran kode etik sehingga mematuhi Kode Etik Akuntan Indonesia merupakan hal penting dan wajib bagi seorang akuntan. Hal ini bertujuan untuk tercapainya tanggung jawab seorang akuntan dengan standar profesionalisme tertinggi, tercapainya tingkat kinerja tertinggi, serta diperolehnya orientasi kepentingan publik yang tinggi. Dengan tercapainya tujuan-tujuan tersebut maka kualitas jasa yang diberikan oleh seorang akuntan berstandar kinerja yang baik dan kepercayaan masyarakat akan jasa yang kita tawarkan menjadi tinggi.

3.     Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk program studi akuntansi!
Ikatan Akuntansi Indonesia
(IAI)
Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants.
IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik,akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya.
IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu:
·         Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan
·         Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntanprofesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
IAI merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.


1.        Jelaskan sanksi-sanksi pelanggaran etika, berikan contoh dan analisis!

Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

Komentar

Postingan Populer