Etika Profesi Akuntansi

ETIKA PROFESI
&
 KODE ETIK AKUNTANSI

1.               Pengertian Etika Profesi
Etika berasal dari kata Yunani “ethos”, yang dalam bentuk jamak berarti “adat istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat atau sekelompok msyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata acara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dari segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain secara turun menurun.
Menurut Brooks, “etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan di dunia nyata”. Menurut Maryani dan Ludiggo, “etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada subutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan untuk kerja sesuai dengan profesinya.
Menurut Lubis (1994), etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Dari pernyataan diatas maka dapat disimpulkan bahwa etika profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas perilaku, perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penugasan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.

1.1             Prinsip Etika Profesi
Prinsip etika menggambarkan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberiaan jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota humpunan yang bersangkutan. Intepretasi aturan etika merupakan intepretasi yangdikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dan penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada public, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Prinsip etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah:
1.         Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai professional, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka.
2.         Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, dan menunjukkan atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntam dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.         Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan itegritas setinggi mungkin. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara laim: bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.        Objektivitas
Semua anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelktual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.         Kompetensi dan Kehati-Hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan. Selain itu juga memiliki keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-sebaiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6.        Kerahasiaan
Prinsip ini menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya. Seorang akuntan berkewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dank lien atau pemberi jasa berakhir.   
7.        Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapa mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
8.         Standar Teknis
Setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan Ikatan Akuntansi Indonesia. International Federation of Accounting, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.  
2.                  Kode Etik Akuntansi
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan oragnisasi. Kode juga dapat berarti  kumpulan peraturan yang sitematis. Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/ baik dan tidak benar/ tidak baik.
Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat  melalui ketentuan ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu. Sedangkan kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi di mata masyarakat.

KASUS LIGAND PHARMACEUTICALS

Dalam kasus ini dikategorikan menjadi dua, yaitu ketidakmampuan auditor dalam mendeteksi risiko perikatan dan lemahnya standar pengendalian mutu yang diterapkan oleh kantor akuntan public. Ada dua pelajaran berharga yang perlu di ambil dari kasusu ini: pelajaran pertama bahwa pertimbangan KAP atas risiko perikatan mencerminkan sikap skeptisme profesionalisme auditor, sehingga di setiap perikatan hendaknya KAP menetapkan tingkat risiko yang rendah, sehingga apabila di kemudian hari timbul masalah risiko yang dihadapi tidak terlalu besar. Pelajaran kedua bahwa pertimbangan penerimaan klien yang dipengaruhi oleh adaptasi risiko sebaiknya dipertimbangkan sebaik-baiknya, apabila risiko perikatan bisa diatasi melalui luas pemeriksaan atau pun penggunaan tenaga ahli maka kebijakan menaikkan tidak dapat ditanggulangi melalui adaptasi risiko sebaikna KAP tidak menerima perikatan.

I.                   Profil Singkat
2.1      Lighand Pharmaceuticals Incorporated
Ligand Pharmaceuticals Incorporated atau Farmasitis Ligand, Inc, atau perusahaan farmasi Ligand adalah sebuah perusahaan publik obat-obatan, yang bergerak di bidang R&D dan royalti yang dijalankan dengan bioteknoloji.  Ligand didirikan pada tahun 1987 oleh pendirinya Brook Byers dan sejak  2007 sampai dengan sekarang dipimpin oleh CEO yang bernama John Higgins dan Matthew Korenberg sebagai CFO (www.ligand.com). Ligand merupakan perusahaan yang masih dalam tahap pengembangan yang memproduksi biofarmasi dan memiliki produk utama yaitu obat penawar rasa sakit dan beberapa obat pembasmi kanker.  Model busines Ligand adalah perusahaan yang berfokus pada pengembangan atau perolehan teknoloji yang membantu perusahaan farmasi menemukan dan mengembangkan obat-obatan. Tujuan perusahaan adalah penemuan obat, pengembangan obat tahap awal, perumusan produk dan kemitraan. Ligand juga merupakan perusahaan partnership yang memiliki jaringan kurang lebih 120 perusahaan farmasi di seluruh dunia, salah satunya yang berkolaborasi dengannya adalah Merck & Co. Ligand berkantor di San Diego, California,  Amerika Serikat. Sahamnya terdaftar dan diperdagangkan pada Bursa Efek Nasdaq dengan koda LGND. Walaupun masih dalam tahap pengembangan, peningkatan ekspektasi terhadap prospek masa depan perusahaan telah menyebabkan harga sahamnya melonjak dari mulai $4 per lembar di awal tahun 2003 menjadi $24 per lembar pada awal tahun 2004. Sistem pemasaran obat yang telah diproduksi menggunakan sistem kanal distribusi. Kanal distribusi terdiri dari 3 grosir obat besar utama. Grosir ini membeli produk Ligand kemudian memasarkannya ke apotik/toko obat dan fasilitas kesehatan/rumah sakit lainnya di seluruh Amerika Serikat dengan memperoleh pendapatan sebesar $48,1 milyar pada tahun 2000.

2.2      James Fazio
Bernama lengkap James Louis Fazio, CPA. Pria 46 tahun, adalah seorang akuntan publik bersertifikat yang izinnya dikeluarkan oleh California Board of Accountancy dengan sertifikat nomor: CPA 51182. Dia adalah partner akuntan publik di kantor San Diego, California dan di akhir tahun 1990-an telah terdaftar sebagai Kantor akuntan publik Deloitte & Touche, LLP (Deloitte). Puncak kesuksesan James Fazio dalam profesi akuntansinya sebagai akuntan publik dengan menjadi Partner di KAP Big 4 Deloitte ini, mengantarkan dia ditunjuk sebagai auditor yang mengaudit laporan keuangan perusahaan farmasi Ligand untuk tahun 2003. Sepuluh tahun menjalani tugasnya sebagai partner auditor pada Deloitte & Touche di kantor praktik perusahaannya di San Diego, California, kehidupan profesional Fazio terganggu oleh bencana Enron dan Worldcom yang juga serupa dengan yang dialami koleganya di Deloitte dan KAP utama.
2.3      Deloitte & Touche, LLP
Deloitte Touche Tohmatsu, LLP atau yang dikenal Deloitte adalah salah satu anggota kelompok the big four kantor akuntan internasional terbesar di dunia dalam bidang jasa profesional bersama dengan PWC, EY, dan KPMG. Markas besarnya terletak di Amerika Serikat dan merupakan KAP urutan kedua terbesar setelah PWC. Deloitte menyediakan jasa audit, pajak, konsultasi manajemen, risiko perusahaan, dan jasa penasihat keuangan. KAP ini memiliki total pendapatan (2013) secara global tertinggi yang mencapai $32,4 milyar. Pertumbuhan Deloitte mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun dan juga bersaing ketat dengan PWC. Deloitte memiliki lebih dari 200.000 ribu profesional di lebih dari 150 negara. Deloitte adalah auditor independen Ligand dari tanggal 31 Oktober 2000 sampai tanggal efektif 5 Agustus 2004. Deloitte melakukan audit laporan keuangan Ligand sampai kuartal tersebut  dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2004. Dalam laporan audit tertanggal 10 Maret 2004, Deloitte menngeluarkan opini wajar tanpa pengecualian atas neraca konsolidasi Ligand pada tanggal 31 Desember 2003 dan 2002, serta laporan laba rugi konsolidasi, laporan perubahan ekuitas konsolidasi untuk tahun yang sama.
2.4     SEC dan PCAOB
Securities and Exchange Commission (SEC) atau Bursa Efek Amerika adalah badan pemerintah federal yang membantu menyediakan informasi yang andal bagi investor untuk membuat keputusan investasi. SEC adalah regulator utama di bidang pasar modal dan mengatur pasar perdagangan di Amerika Serikat. SEC merupakan produk dari undang-undang SOX yaitu undang-undang federal Amerika Serikat yang ditetapkan sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar termasuk di dalamnya melibatkan Enron. SEC memiliki wewenang menetapkan aturan bagi setiap akuntan publik yang terkait dengan laporan keuangan yang telah diaudit dan diserahkan kepada komisi ini. SEC kemudian menetapkan dan membentuk sebuah lembaga semi pemerintah yang bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan kantor-kantor akuntan publik sebagai auditor perusahaan publik yang  bernama Badan Pengatur Akuntansi Perusahaan Publik atau Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). Berkantor di Washington DC, PCAOB secara umum ditunjuk sebagai "peek a boo" oleh para praktisi audit melalui peratusan khusus dari Bursa Efek Amerika. Operasi PCAOB diawasi oleh 5 anggota dewan yang ditunjuk oleh SEC, memiliki beberapa ratus karyawan dan anggaran operasi tahunan kurang lebih 100 juta dolar. Peran dari Dewan Standar Akuntansi Perusahaan Publik (PCAOB) secara umum adalah untuk memperbaik fungsi audit independen bagi perusahaan publik agar dapat meminimalkan kemungkinan kegagalan audit (audit failure).Tanggungjawab badan pengatur  standar tersebut meliputi mendaftar dan mengawasi kantor akuntan publik yang mengaudit perusahaan publik yang disyaratkan sebagai file laporan keuangan periodik untuk SEC. Selain itu tanggungjawab PCAOB adalah menerbitkan standar audit, standar etis, dan standar pengendalian internal, serta melakukan investigasi secara disiplin. 

II.                   Ringkasan Kasus
Pada musim panas 2002, Kongres Amerika dengan cepat bersikap menerbitkan Sarbanes Oxley Act (SOX) sebagai tindak lanjut kasus Enron dan Worldcom. Undang-undang SOX ini berisi tentang pencapaian reformasi tercepat terhadap pelaporan keuangan di tingkat federal yang berisi persyaratan bahwa perusahaan publik harus memiliki pengendalian internal melalui pelaporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik independen.
Pada tahun 2003, Undang-undang SOX membawa hikmah bagi Deloitte dan anggota KAP Big Four lainnya sejak perusahaan itu dituntut untuk menyediakan ribuan audit pengendalian internal yang diperintahkan oleh SOX. Untuk mengambil keuntungan penuh dari aliran pendapatan besar ini, KAP ini mendesain kembali proses auditnya, melengkapi kembali struktur organisasinya, dan merekrut sejumlah besar karyawan baru. Lahirnya SOX kemudian disusul dengan terbentuknya SEC dan PCAOB yang mengubah wajah akuntansi dan auditing Amerika mulai saat itu.
Pada akhir tahun 2003, James Fazio mendapat tugas melalui partner perikatan audit dengan Deloitte dan diberi kepercayaan untuk memimpin dan mengawasi audit perusahaan farmasi Ligand untuk tahun buku 2003.
Pada awal tahun 2004, pada saat Deloitte telah mengaudit laporan keuangan Ligand tahun buku 2003, perusahaan Ligand telah memasarkan produk utamanya hanya dalam perioda jangka pendek., yang artinya bahwa akuntan Ligand  memiliki keterbatasan pengalaman historis terhadap dasar estimasi retur penjualan di masa depan. Masalah yang komplit ini merupakan kesulitan Ligand  dalam merinci data penjualan dan sediaan dari 3 grosirnya.
Pada awal bulan Maret 2004, segera sebelum Deloitte menyelesaikan audit Ligand tahun buku 2003, Ligand menerima tambahan informasi dari grosirnya mengenai tingkat pengembalian yang dialami oleh produk utamanya. Dalam audit ini ditemukan indikasi bahwa pada 31 Desember 2003 cadangan retur penjualan masa depan adalah memadai. Dalam beberapa kasus, retur yang diterima di awal 2004 untuk produk yang terjual di 2003 melewati total provisi produk tersebut pada akhir tahun 2003 untuk retur penjualan. Meskipun ini diketahuinya, Fazio tetap mengeluarkan opinin WTP terhadap laporan keuangan Ligand tahun 2003 di tanggal 01 Maret 2004.
Masih pada bulan Maret 2004, Fazio disupervisi oleh Dewan Reviu Interim Deloitte tentang laporan keuangan Ligand triwulan pertama 2004. Selama perikatan, Fazio dan bawahannya, memperoleh data retur penjualan untuk 2 bulan pertama tahun fiskal 2004. Data tersebut didemontrasikan sendiri oleh Tim Reviu Deloitte dan ditemukan bahwa cadangan akhir tahun untuk retur penjualan secara signifikan terlalu rendah. Fazio dianggap gagal merekomendasikan kepada perusahaan untuk menarik dan menyajikan kembali laporan keuangannya tahun 2003.
Pada awal bulan April 2004, Fazio meminta untuk bertemu dengannya dan segera menghadap atasannya, Partner in Charge untuk Praktik Audit Wilayah San Diego. Selama pertemuan itu, Fazio menceritakan  tentang kinerja pekerjaannya. Hasil pertemuam itu menghasilkan fakta dari anggota manajemen Deloitte yang menyarankan supaya Fazio jangan tidak dibolehkan untuk mengawasi audit perusahaan publik.
Pada akhir bulan April 2004, selama rangkaian audit Ligand tahun buku 2003, Fazio segera bertemu atasannya sekali lagi. Selama pertemuan, Fazio bercerita bahwa dia merasakan telah terjadi risiko kualitas terhadap auditnya dan telah disarankan untuk keluar dari jaringan KAP Deloiite. Beberapa pimpinan partner Deloitte telah mencapai keputusan untuk meminta pengunduran diri Fazio. Partner ini terdiri dari Direktur Program Manajemen Risiko Deloitte, Partner Manajer Audit Regional untuk wilayah Pasifik Selatan, dan Partner Manager Audit Nasional Deloitte.
Pada 5 Agustus 2004, Deloitte mengundurkan diri sebagai auditor independen Ligand. Harga saham Ligand turun tajam menyusul pengunduran diri Deloitte yang tidak diharapkan ini. Dari pengumumannya, harga saham Ligand yang sebelumnya mendekati $24 dolar per lembar pada April 2004, dengan cepat jatuh di bawah angka $1,50 per lembar sampai akhir tahun 2008.
Pada Mei 2005, manajemen Ligand mengumumkan bahwa perusahaan akan menyajikan kembali laporan keuangannya dari tahun 2002, 2003, dan tiga triwulan pertama tahun 2004. Manajemen melaporkan bahwa telah dibentuk investigasi bersama oleh komite audit perusahan dan KAP baru BDO Seidman dan mereka telah menyatakan adanya kesalahan material dalam laporan keuangan itu. Kesalahan itu secara umum dihasilkan dari ketidaksesuain pengakuan pendapatan untuk pengiriman produk ke distributor yang diproduksi Ligand akhir tahun 2005 dengan mengurani pelaporan pendapatan perusahaan ke depan untuk tahun 2003 sebesar 53% atau $59 juta secara keseluruhan. Perusahaan juga meningkatkan pelaporan rugi operasinya untuk tahun 2003 sebesa 250%.
Pada 10 Desember 2007,  PCAOB mengeluarkan pengumuman bersama tentang sanksi disiplin terhadap James Fazio dan Deloitte & Touche atas keterlibatan Fazio pada audit Ligand 2003.  PCAOB melarang James Fazio untuk masuk dalam pendaftaran PCAOB sebagai KAP selama dua tahun. Dalam pengumuman PCAOB yang dikeluarkan pada 10 Desember 2007 itu, jurubicara PCAOB melaporkan bahwa Fazio telah melanggar beberapa standar profesional auditing selama mengaudit Ligand 2003.

III.                 Latar Belakang Kasus
Berdasarkan data pada kasus yang disebutkan, maka yang menjadi latar belakang terjadinya kasus adalah berikut ini.
1.       Sesuai dengan standar PCAOB, auditor dapat mengungkapkan sebuah opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan emiten hanya jika telah terbentuk pendapat semacam itu berdasarkan audit yang dilakukan sesuai dengan standar PCAOB. Standar ini mengharuskan agar auditor melakukan pekerjaan audit secara profesional, bersikap skeptis profesional, dan berdasarkan bukti yang cukup kompeten untuk mendapatkan dasar memadai mengenai opini laporan keuangan, evaluasi kejadian selanjutnya, dan supervisi asisten. Laporan keuangan Ligand pada tahun 2003 mengungkapkan bahwa mereka mengakui pendapatan pada saat pengiriman produk, setelah dikurangi kos yang seharusnya dikeluarkan. Dalam pengakuan itu auditor Fazio menemukan bahwa secara signifikan jumlah retur penjualan disajikan terlalu rendah sehingga pendapatan Ligand meningkat drastis. Hal ini disebabkan karena staf akuntan Ligand tidak memiliki kemampuan untuk mengestimasi jumlah pengembalian produk untuk disajikan sebagai retur penjualan. Hal itu diketahui oleh Fazio tetapi Fazio tidak melakukan reviu malah justru menerbitkan opini WTP atas laporan keuangan Ligand tahun 2003.
2.    Pada saat audit Ligand tahun buku 2003, kebijakan dan prosedur tertulis Deloitte mensyaratkan bahwa risiko perikatan harus dinilai setiap tahun, yaitu harus lebih besar dari normal atau jauh lebih besar dari biasanya. Tim perikatan menilai bahwa risiko perikatan untuk audit Ligand tahun 2003 ternyata lebih besar dari biasanya seperti yang didokumentasikan di kertas kerja audit. Penilaian risiko ini meningkat karena kejadian yang berkaitan dengan penjualan produk dan hasil penjualan. Menanggapi risiko yang tinggi ini, mengharuskan tim perikatan untuk lebih fokus dan meningkatkan skeptisisme profesional mereka untuk menangani secara spesifik dan mengidentifikasi risiko yang terkait dengan estimasi Ligand tentang pendapatan di masa depan. Dalam hal ini,  James Fazio tidak cukup menilai apakah Ligand memiliki kemampuan untuk memperkirakan adanya pengembalian produk yang lebih baik.

IV.                Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka menurut penulis dapat diidentifikasi  dua permasalahan dalam kasus ini, yaitu:
1.         Bagaimana bisa James Fazio selaku partner auditor tidak dapat mendeteksi adanya risiko perikatan sehingga ketika opini auditor telah diterbitkan ternyata terdapat kesalahan perhitungan retur penjualan yang dilaporkan terlalu rendah oleh Ligand?
2.         Mengapa sistem pengendalian mutu KAP milik James Fazio gagal melakukan prosedur audit yang diperlukan secara memadai untuk memastikan bahwa stafnya disupervisi oleh orang lain di bawah pengawasannya?

V.                   Analisis Kasus
Terdapat banyak alasan untuk melakukan audit atas laporan keuangan. Salah satunya SEC mewajibkan perusahaan publik untuk diaudit oleh auditor independen. Selain itu suatu audit dapat diminta untuk dilakukan sebagai syarat atas persetujuan pinjaman atau pembiayaan pemerintah. Apa pun alasan untuk dilakukan audit, seyogyanya seorang auditor harus melakukan tahapan-tahapan yang disyaratkan baik oleh standar maupun oleh standar pengendalian mutu. Tahapan tersebut meliputi menerima dan mempertahankan klien, merencanakan audit, melaksanakan pengujian, dan melaporkan audit.
Tujuan dilakukannya tahapan tersebut di atas tentunya untuk meningkatkan kualitas audit. Suatu audit dikatakan berkualitas apabila proses pemeriksaannya dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan standar audit untuk memastikan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Jika audit yang dijalankan gagal menemukan salah saji, maka audit tersebut dianggap gagal (audit failure). Kegalan audit ini merupakan salah satu hal yang wajib dimitigasi oleh auditor.  Oleh karena itu dalam melakukan audit kita perlu memperhatikan risiko perikatan sebelum menerima klien sebagai auditee.
Kedua permasalahan dalam kasus ini menurut analisis penulis merupakan masalah profesional yang dihadapi oleh James Fazio selaku auditor. Masalah profesional yang dihadapinya meliputi ketidakmampuan James Fazio mendeteksi risiko perikatan dan lemahnya sistem pengendalian mutu kantor akuntan publik yang dipimpinnya.
6.1      Ketidakmampuan mendeteksi risiko perikatan audit
Dalam profesi akuntan publik, terdapat persaingan yang ketat antarkantor akuntan untuk mendapatkan klien. Klien tersebut  bisa termasuk klien yang meminta audit untuk pertama kali maupun klien yang meminta penggantian auditor. Seorang auditor tidak diwajibkan untuk melaksanakan audit laporan keuangan untuk setiap entitas yang memintanya. Dalam menerima suatu perikatan seorang auditor memiliki tanggungjawab profesional terhadap masyarakat, klien, dan anggotra seprofesi lainnya. Auditor harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan dengan mempertahankan independensi, kompetensi, integritas, dan objektivitas. Kepentingan klien harus dipenuhi dengan kompetensi dan kehati-hatian profesional. Kepada anggota profesi lainnya auditor juga bertanggungjawab untuk meningkatkan reputasi profesi dan kemampuannya melayani masyarakat. Oleh karena itu keputusan auditor James Fazio dalam menerima Ligand sebagai klien tidak boleh dianggap remeh. Ketidakmampuan mendeteksi risiko perikatan oleh James Fazio menurut penulis adalah kegagalan mengelola risiko businesnya sendiri.  Risiko busines auditornya muncul dari keputusan dalam merencanakan audit setelah menerima Ligand sebagai kliennya. Tahapan dalam keputusan menerima atau menolak klien sebenarnya sudah dilakukan oleh Fazio namun perencanaan auditnya kurang matang. Salah dua dari beberapa tahapan perencanaan audit yang kurang matang dimaksud adalah tidak maksimal dalam memperoleh pemahaman tentang busines dan industri Ligand serta melaksanakan prosedur analitis yang kurang lengkap. Dalam memperoleh pemahaman tentang klien, seorang auditor diharuskan untuk melakukan sejumlah prosedur dan harus waspada terhadap prinsip dan kebijakan akuntansi khusus yang diterapkan oleh klien. Hal yang paling penting untuk menjadi perhatian auditor adalah menilai risiko busines klien yang ditujukan pada risiko salah saji yang material yang dipengaruhi oleh risiko busins klien. Dalam kasus ini, Fazio sebenarnya belum memiliki pengetahuan tentang pemahaman stratejis busines Ligand terutama tentang obat-obatan. Akibat ketidaktahuan ini, Fazio tidak dapat mereviu hasil estimasi perhitungan jumlah pengembalian produk obat-obatan Ligand yang dikembalikan dari grosirnya. Di sinilah sebenarnya risiko busines auditor yang dihadapi Fazio sehingga menyebabkan dikeluarkannya opini WTP kepada Ligand, padahal laporan keuangan tersebut mengandung salah saji yang sangat material. Untuk mengatasi salah satu masalah risiko busines akibat ketidaktahuannya tersebut, sebenarnya Fazio bisa berkonsultasi dan memanfaatkan tenaga ahli di bidang farmasi untuk menghitung estimasi jumlah pengembalian obat dari grosirnya untuk keperluan penyajian akun retur penjualan di neraca karena kondisi industri Ligand di bidang farmasi terutama mengenai persediaan obat-obatan, penanganannya sangat kompleks akibat banyak jenis dan merek obat yang membutuhkan pengetahuan khusus di bidang farmasi. Menurut penulis, dalam mempertimbangkan untuk menerima Ligand sebagai klien, sebaiknya sebelum menerima perikatan di awal, Fazio harus mempertimbangkan apakah akan menggunakan jasa konsultan dan spesialis untuk membantu tim perikatan dalam melakukan audit. Hal ini karena elemen pengendalian mutu mengenai konsultasi menyatakan bahwa perusahaan seharusnya mengadopsi kebijakan dan prosedur untuk menyediakan keyakinan yang memadai bahwa personil KAP akan mencari bantuan sampai sejauh yang diperlukan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompotensi, pertimbangan, dan wewenang yang sesuai. Hal ini sebenarnya masuk akal karena seorang auditor tidak diharapkan untuk memiliki keahlian dari seorang yang terlatih untuk memenuhi kualifikasi di luar profesi atau pekerjaan lain yang bukan bidangnya. Dalam melaksanakan prosedur analitis, standar audit juga telah mengharuskan auditor untuk melakukan evaluasi informasi keuangan dengan mempelajari hubungan yang masuk akal antardata yang diaudit. Prosedur analitis dapat membantu auditor dalam perencanaan audit untuk meningkatkan pemahaman auditor tentang busines klien dan adanya fluktuasi yang tidak diharapkan dalam data yang mungkin mengindikasikan akun yang memiliki risiko salah saji yang sangat material. Dalam kasus ini, Fazio sebenarnya sudah melakukan prosedur analitis, namun analitis ini tidak sempurna. Hal ini karena menurut penulis ada beberapa tahapan yang tidak dilakukan oleh Fazio ketika melakukan prosedur ini yaitu Fazio tidak mengembangkan ekspektasinya dalam mereviu hasil estimasi, dan Fazio tidak menyelidiki lebih lanjut perbedaan signifikan yang tidak diharapkan terkait retur penjualan Ligand. Alasannya adalah dalam mengembangkan ekspektasi itu sebenarnya data untuk melakukan estimasi seperti data historis, data internal, dan data ramalan tahun depan, telah diediakan sebagian besar oleh Ligand.  Seperti diketahui dalam melakukan estimasi dalam kasus ini terdapat perbedaan antara jumlah obat yang dikembalikan dengan jumlah retur penjualan yang disajikan Ligand sehingga menyebabkan total retur penjualan disajikan terlalu rendah di neraca.  Ini sebenarnya bagian yang penting dan perlu ditelusuri oleh Fazio, yaitu mengidentifikasi fluktuasi dalam data yang tidak diharapkan atau tidak adanya fluktuasi yang memberikan signal adanya peningkatan risiko salah saji. Fazio seharusnya waspada bahwa persentase perubahan yang kecil sekali pun antara jumlah tahun lalu dengan jumlah tahun berjalan dari akun retur penjualan terhadap suatu saldo yang besar dalam akun penjualan dapat menghasilkan perubahan persentase yang lebih besar dalam laba bersih. Ini juga merupakan kesalahan Fazio Tapi sayang, Fazio justru tidak melakukan prosedur ini sehingga pada akhirnya proses untuk menentukan kapan suatu perbedaan dianggap signifikan melibatkan pertimbangan prosesional Fazio dan konsep materialitas yang harus dia lakukan tidak dapat dipastikan dengan wajar.
6.2     Lemahnya sistem pengendalian mutu kantor akuntan public
Setiap kantor akuntan publik diwajibkan memiliki standar pengendalian mutu. Standar pengendalian mutu bertujuan untuk memastikan bahwa KAP memenuhi tanggungjawab profesionalnya kepada klien dan pihak lain. Salah satu komponen pengendalian mutu adalah komponen kinerja perikatan.  Dalam komponen tersebut KAP diwajibkan merencanakan, meleksanakan, mensupervisi, mereviu, dan mengkomunikasikan hasil audit, serta memastikan bahwa personil akan berkomunikasi dengan profesional lain dan mencari bantuan dari orang-orang yang memiliki keahlian, pertimbangan, dan wewenang yang tepat, dalam waktu yang tepat. Menurut penulis, komponen ini tidak dilakukan oleh Fazio walaupun tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya tetapi mengingat kemampuan Fazio selaku auditot yang terbatas, maka perlu dipertimbangan juga. Dari lemahnya standar pengendalian mutu ini, KAP Fazio terlihat jelas bahwa dalam perikatan jasa profesionalnya tidak bertanggungjawab untuk mematuhinya. Seharusnya dalam pemenuhan tanggungjawabnya Fazio wajib mempertimbangkan kompetensi staf yang dipimpinnya termasuk dalam menentukan hubungan profesionalnya, bahwa KAP dan stafnya akan independen dan kompoten secara profesional, objektif, dan akan menggunakan kemahiran profesionalnya  dengan cermat dan seksama.

VI.                Simpulan
Dari kasus tersebut di atas, dapatlah disimpulkan dan diambil beberapa pelajaran yang bisa kita jadikan pedoman di masa mendatang agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi.
Masalah profesional yang terjadi dalam kasus ini dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu ketidakmampuan auditor dalam mendeteksi risiko perikatan dan lemahnya standar pengendalian mutu yang diterapkan oleh kantor akuntan publik.
Risiko perikatan dan penerapan standar pengendalian mutu yang baik berpengaruh terhadap reputasi KAP, hal ini menunjukkan sikap kehati-hatian auditor ketika menerima klien tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan. Pemeriksaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan yang telah diaudit, karena semakin tinggi kualitas laporan keuangan yang telah diaudit dapat meningkatkan kepercayaan. Pengaruhnya yang paling kecil menggambarkan untuk meningkatkan reputasi, sikap berhati-hati auditor sebaiknya memberikan kontribusi positif kepada klien berupa saran menuju perbaikan.
Pertimbangan penerimaan klien yang dipengaruhi oleh adaptasi risiko sebaiknya dipertimbangkan sebaik-baiknya, apabila risiko perikatan bisa diatasi melalui luas pemeriksaan ataupun penggunaan tenaga ahli maka kebijakan menaikkan fee adalah alternatif yang sesuai, tetapi apabila risiko perikatan tidak dapat ditanggulangi melalui adaptasi risiko sebaiknya KAP tidak menerima perikatan.
Pertimbangan KAP atas risiko perikatan mencerminkan sikap skeptisisme profesional auditor, sehingga setiap penugasan hendaknya KAP menetapkan tingkat risiko yang rendah, sehingga apabila di kemudian hari timbul masalah risiko yang dihadapi tidak terlalu besar. Untuk meningkatkan reputasi hal terpenting dari analisa risiko perikatan terutama berkaitan dengan risiko bisnis klien adalah bagaimana KAP dapat memberikan saran dan masukan kepada klien melalui management letter.

Referensi:




Komentar

Postingan Populer