Etika Profesi Akuntansi
ETIKA PROFESI
&
KODE ETIK AKUNTANSI
1.
Pengertian
Etika Profesi
Etika berasal dari kata Yunani “ethos”, yang dalam bentuk jamak berarti
“adat istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam pengertian ini etika
berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun
pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat atau sekelompok msyarakat. Ini
berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata acara hidup yang baik, aturan
hidup yang baik, dari segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu
orang ke orang lain secara turun menurun.
Menurut Brooks, “etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif
tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan
akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan di dunia nyata”.
Menurut Maryani dan Ludiggo, “etika
adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Seseorang yang
menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional
sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada subutan orang yang menyandang suatu
profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan untuk kerja
sesuai dengan profesinya.
Menurut Lubis (1994), etika profesi adalah
sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap
masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Dari pernyataan diatas maka dapat
disimpulkan bahwa etika profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas perilaku,
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penugasan terhadap
suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.
1.1
Prinsip
Etika Profesi
Prinsip
etika menggambarkan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberiaan jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota humpunan yang bersangkutan.
Intepretasi aturan etika merupakan intepretasi yangdikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dan penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Prinsip etika profesi dalam kode etik
Ikatan Akuntansi Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada public, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Prinsip etika
disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip
tersebut adalah:
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai professional, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam rangka pelayanan kepada publik, dan menunjukkan atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntam dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan itegritas
setinggi mungkin. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara laim:
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Objektivitas
Semua anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelktual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati-Hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan. Selain itu juga memiliki keterampilan profesional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini
mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional
dengan sebaik-sebaiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna
jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6.
Kerahasiaan
Prinsip ini menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya. Seorang akuntan
berkewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dank lien atau pemberi jasa
berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapa mendiskreditkan profesi harus
dipenuhi sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis dan standar profesional
yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, berkewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar profesional
yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan Ikatan Akuntansi
Indonesia. International Federation of
Accounting, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
2. Kode Etik Akuntansi
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan
atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk
menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan oragnisasi. Kode juga
dapat berarti kumpulan peraturan yang
sitematis. Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan
kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang
tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/ baik dan tidak benar/
tidak baik.
Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok
khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
anggota kelompok tertentu. Sedangkan kode etik akuntansi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi
penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai
kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin
mutu moral profesi akuntansi di mata masyarakat.
KASUS LIGAND
PHARMACEUTICALS
Dalam
kasus ini dikategorikan menjadi dua, yaitu ketidakmampuan auditor dalam
mendeteksi risiko perikatan dan lemahnya standar pengendalian mutu yang
diterapkan oleh kantor akuntan public. Ada dua pelajaran berharga yang perlu di
ambil dari kasusu ini: pelajaran pertama bahwa pertimbangan KAP atas risiko perikatan
mencerminkan sikap skeptisme profesionalisme auditor, sehingga di setiap
perikatan hendaknya KAP menetapkan tingkat risiko yang rendah, sehingga apabila
di kemudian hari timbul masalah risiko yang dihadapi tidak terlalu besar. Pelajaran
kedua bahwa pertimbangan penerimaan klien yang dipengaruhi oleh adaptasi risiko
sebaiknya dipertimbangkan sebaik-baiknya, apabila risiko perikatan bisa diatasi
melalui luas pemeriksaan atau pun penggunaan tenaga ahli maka kebijakan
menaikkan tidak dapat ditanggulangi melalui adaptasi risiko sebaikna KAP tidak
menerima perikatan.
I.
Profil Singkat
2.1 Lighand Pharmaceuticals
Incorporated
Ligand Pharmaceuticals
Incorporated atau Farmasitis Ligand, Inc, atau perusahaan farmasi Ligand adalah
sebuah perusahaan publik obat-obatan, yang bergerak di bidang R&D dan
royalti yang dijalankan dengan bioteknoloji. Ligand didirikan pada tahun
1987 oleh pendirinya Brook Byers dan sejak 2007 sampai dengan sekarang dipimpin
oleh CEO yang bernama John Higgins dan Matthew Korenberg sebagai CFO (www.ligand.com).
Ligand merupakan perusahaan yang masih dalam tahap pengembangan yang
memproduksi biofarmasi dan memiliki produk utama yaitu obat penawar rasa sakit
dan beberapa obat pembasmi kanker. Model busines Ligand adalah perusahaan
yang berfokus pada pengembangan atau perolehan teknoloji yang membantu
perusahaan farmasi menemukan dan mengembangkan obat-obatan. Tujuan perusahaan
adalah penemuan obat, pengembangan obat tahap awal, perumusan produk dan
kemitraan. Ligand juga merupakan perusahaan partnership yang memiliki
jaringan kurang lebih 120 perusahaan farmasi di seluruh dunia, salah satunya
yang berkolaborasi dengannya adalah Merck & Co. Ligand berkantor di San
Diego, California, Amerika Serikat. Sahamnya terdaftar dan diperdagangkan
pada Bursa Efek Nasdaq dengan koda LGND. Walaupun masih dalam tahap
pengembangan, peningkatan ekspektasi terhadap prospek masa depan perusahaan
telah menyebabkan harga sahamnya melonjak dari mulai $4 per lembar di awal
tahun 2003 menjadi $24 per lembar pada awal tahun 2004. Sistem pemasaran obat
yang telah diproduksi menggunakan sistem kanal distribusi. Kanal distribusi
terdiri dari 3 grosir obat besar utama. Grosir ini membeli produk Ligand
kemudian memasarkannya ke apotik/toko obat dan fasilitas kesehatan/rumah sakit
lainnya di seluruh Amerika Serikat dengan memperoleh pendapatan sebesar $48,1
milyar pada tahun 2000.
2.2 James Fazio
Bernama lengkap James
Louis Fazio, CPA. Pria 46 tahun, adalah seorang akuntan publik bersertifikat
yang izinnya dikeluarkan oleh California Board of Accountancy dengan sertifikat
nomor: CPA 51182. Dia adalah partner akuntan publik di kantor San Diego,
California dan di akhir tahun 1990-an telah terdaftar sebagai Kantor akuntan
publik Deloitte & Touche, LLP (Deloitte). Puncak kesuksesan James Fazio
dalam profesi akuntansinya sebagai akuntan publik dengan menjadi Partner di KAP
Big 4 Deloitte ini, mengantarkan dia ditunjuk sebagai auditor yang mengaudit
laporan keuangan perusahaan farmasi Ligand untuk tahun 2003. Sepuluh tahun
menjalani tugasnya sebagai partner auditor pada Deloitte & Touche di kantor
praktik perusahaannya di San Diego, California, kehidupan profesional Fazio
terganggu oleh bencana Enron dan Worldcom yang juga serupa dengan yang dialami
koleganya di Deloitte dan KAP utama.
2.3 Deloitte & Touche, LLP
Deloitte Touche Tohmatsu,
LLP atau yang dikenal Deloitte adalah salah satu anggota kelompok the big
four kantor akuntan internasional terbesar di dunia dalam bidang jasa
profesional bersama dengan PWC, EY, dan KPMG. Markas besarnya terletak di
Amerika Serikat dan merupakan KAP urutan kedua terbesar setelah PWC. Deloitte
menyediakan jasa audit, pajak, konsultasi manajemen, risiko perusahaan, dan
jasa penasihat keuangan. KAP ini memiliki total pendapatan (2013) secara global
tertinggi yang mencapai $32,4 milyar. Pertumbuhan Deloitte mengalami kenaikan
yang signifikan dari tahun ke tahun dan juga bersaing ketat dengan PWC.
Deloitte memiliki lebih dari 200.000 ribu profesional di lebih dari 150 negara.
Deloitte adalah auditor independen Ligand dari tanggal 31 Oktober 2000 sampai
tanggal efektif 5 Agustus 2004. Deloitte melakukan audit laporan keuangan
Ligand sampai kuartal tersebut dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2004.
Dalam laporan audit tertanggal 10 Maret 2004, Deloitte menngeluarkan opini
wajar tanpa pengecualian atas neraca konsolidasi Ligand pada tanggal 31
Desember 2003 dan 2002, serta laporan laba rugi konsolidasi, laporan perubahan
ekuitas konsolidasi untuk tahun yang sama.
2.4 SEC dan PCAOB
Securities and Exchange
Commission (SEC) atau Bursa Efek Amerika adalah badan pemerintah federal yang
membantu menyediakan informasi yang andal bagi investor untuk membuat keputusan
investasi. SEC adalah regulator utama di bidang pasar modal dan mengatur pasar
perdagangan di Amerika Serikat. SEC merupakan produk dari undang-undang SOX
yaitu undang-undang federal Amerika Serikat yang ditetapkan sebagai tanggapan
terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar termasuk di dalamnya melibatkan
Enron. SEC memiliki wewenang menetapkan aturan bagi setiap akuntan publik yang
terkait dengan laporan keuangan yang telah diaudit dan diserahkan kepada komisi
ini. SEC kemudian menetapkan dan membentuk sebuah lembaga semi pemerintah yang
bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan kantor-kantor
akuntan publik sebagai auditor perusahaan publik yang bernama Badan
Pengatur Akuntansi Perusahaan Publik atau Public Company Accounting Oversight
Board (PCAOB). Berkantor di Washington DC, PCAOB secara umum ditunjuk sebagai
"peek a boo" oleh para praktisi audit melalui peratusan khusus dari
Bursa Efek Amerika. Operasi PCAOB diawasi oleh 5 anggota dewan yang ditunjuk
oleh SEC, memiliki beberapa ratus karyawan dan anggaran operasi tahunan kurang
lebih 100 juta dolar. Peran dari Dewan Standar Akuntansi Perusahaan Publik
(PCAOB) secara umum adalah untuk memperbaik fungsi audit independen bagi
perusahaan publik agar dapat meminimalkan kemungkinan kegagalan audit (audit
failure).Tanggungjawab badan pengatur standar
tersebut meliputi mendaftar dan mengawasi kantor akuntan publik yang mengaudit
perusahaan publik yang disyaratkan sebagai file laporan keuangan periodik untuk
SEC. Selain itu tanggungjawab PCAOB adalah menerbitkan standar audit, standar
etis, dan standar pengendalian internal, serta melakukan investigasi secara
disiplin.
II.
Ringkasan Kasus
Pada musim panas 2002, Kongres Amerika
dengan cepat bersikap menerbitkan Sarbanes Oxley Act (SOX) sebagai tindak lanjut
kasus Enron dan Worldcom. Undang-undang SOX ini berisi tentang pencapaian
reformasi tercepat terhadap pelaporan keuangan di tingkat federal yang berisi
persyaratan bahwa perusahaan publik harus memiliki pengendalian internal
melalui pelaporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik independen.
Pada tahun 2003, Undang-undang SOX membawa
hikmah bagi Deloitte dan anggota KAP Big Four lainnya sejak perusahaan itu
dituntut untuk menyediakan ribuan audit pengendalian internal yang
diperintahkan oleh SOX. Untuk mengambil keuntungan penuh dari aliran pendapatan
besar ini, KAP ini mendesain kembali proses auditnya, melengkapi kembali
struktur organisasinya, dan merekrut sejumlah besar karyawan baru. Lahirnya SOX
kemudian disusul dengan terbentuknya SEC dan PCAOB yang mengubah wajah
akuntansi dan auditing Amerika mulai saat itu.
Pada akhir tahun 2003, James Fazio
mendapat tugas melalui partner perikatan audit dengan Deloitte dan diberi
kepercayaan untuk memimpin dan mengawasi audit perusahaan farmasi Ligand untuk
tahun buku 2003.
Pada awal tahun 2004, pada saat Deloitte
telah mengaudit laporan keuangan Ligand tahun buku 2003, perusahaan Ligand
telah memasarkan produk utamanya hanya dalam perioda jangka pendek., yang
artinya bahwa akuntan Ligand memiliki keterbatasan pengalaman historis
terhadap dasar estimasi retur penjualan di masa depan. Masalah yang komplit ini
merupakan kesulitan Ligand dalam merinci data penjualan dan sediaan dari
3 grosirnya.
Pada awal bulan Maret 2004, segera sebelum
Deloitte menyelesaikan audit Ligand tahun buku 2003, Ligand menerima tambahan
informasi dari grosirnya mengenai tingkat pengembalian yang dialami oleh produk
utamanya. Dalam audit ini ditemukan indikasi bahwa pada 31 Desember 2003
cadangan retur penjualan masa depan adalah memadai. Dalam beberapa kasus, retur
yang diterima di awal 2004 untuk produk yang terjual di 2003 melewati total
provisi produk tersebut pada akhir tahun 2003 untuk retur penjualan. Meskipun
ini diketahuinya, Fazio tetap mengeluarkan opinin WTP terhadap laporan keuangan
Ligand tahun 2003 di tanggal 01 Maret 2004.
Masih pada bulan Maret 2004, Fazio
disupervisi oleh Dewan Reviu Interim Deloitte tentang laporan keuangan Ligand
triwulan pertama 2004. Selama perikatan, Fazio dan bawahannya, memperoleh data
retur penjualan untuk 2 bulan pertama tahun fiskal 2004. Data tersebut
didemontrasikan sendiri oleh Tim Reviu Deloitte dan ditemukan bahwa cadangan
akhir tahun untuk retur penjualan secara signifikan terlalu rendah. Fazio
dianggap gagal merekomendasikan kepada perusahaan untuk menarik dan menyajikan
kembali laporan keuangannya tahun 2003.
Pada awal bulan April 2004, Fazio meminta
untuk bertemu dengannya dan segera menghadap atasannya, Partner in Charge untuk
Praktik Audit Wilayah San Diego. Selama pertemuan itu, Fazio menceritakan
tentang kinerja pekerjaannya. Hasil pertemuam itu menghasilkan fakta dari
anggota manajemen Deloitte yang menyarankan supaya Fazio jangan tidak
dibolehkan untuk mengawasi audit perusahaan publik.
Pada akhir bulan April 2004, selama
rangkaian audit Ligand tahun buku 2003, Fazio segera bertemu atasannya sekali
lagi. Selama pertemuan, Fazio bercerita bahwa dia merasakan telah terjadi
risiko kualitas terhadap auditnya dan telah disarankan untuk keluar dari
jaringan KAP Deloiite. Beberapa pimpinan partner Deloitte telah mencapai
keputusan untuk meminta pengunduran diri Fazio. Partner ini terdiri dari
Direktur Program Manajemen Risiko Deloitte, Partner Manajer Audit Regional
untuk wilayah Pasifik Selatan, dan Partner Manager Audit Nasional Deloitte.
Pada 5 Agustus 2004, Deloitte mengundurkan
diri sebagai auditor independen Ligand. Harga saham Ligand turun tajam menyusul
pengunduran diri Deloitte yang tidak diharapkan ini. Dari pengumumannya, harga
saham Ligand yang sebelumnya mendekati $24 dolar per lembar pada April 2004,
dengan cepat jatuh di bawah angka $1,50 per lembar sampai akhir tahun 2008.
Pada Mei 2005, manajemen Ligand
mengumumkan bahwa perusahaan akan menyajikan kembali laporan keuangannya dari tahun
2002, 2003, dan tiga triwulan pertama tahun 2004. Manajemen melaporkan bahwa
telah dibentuk investigasi bersama oleh komite audit perusahan dan KAP baru BDO
Seidman dan mereka telah menyatakan adanya kesalahan material dalam laporan
keuangan itu. Kesalahan itu secara umum dihasilkan dari ketidaksesuain
pengakuan pendapatan untuk pengiriman produk ke distributor yang diproduksi
Ligand akhir tahun 2005 dengan mengurani pelaporan pendapatan perusahaan ke
depan untuk tahun 2003 sebesar 53% atau $59 juta secara keseluruhan. Perusahaan
juga meningkatkan pelaporan rugi operasinya untuk tahun 2003 sebesa 250%.
Pada 10 Desember 2007, PCAOB
mengeluarkan pengumuman bersama tentang sanksi disiplin terhadap James Fazio
dan Deloitte & Touche atas keterlibatan Fazio pada audit Ligand 2003.
PCAOB melarang James Fazio untuk masuk dalam pendaftaran PCAOB sebagai
KAP selama dua tahun. Dalam pengumuman PCAOB yang dikeluarkan pada 10 Desember
2007 itu, jurubicara PCAOB melaporkan bahwa Fazio telah melanggar beberapa
standar profesional auditing selama mengaudit Ligand 2003.
III. Latar Belakang Kasus
Berdasarkan data pada kasus yang
disebutkan, maka yang menjadi latar belakang terjadinya kasus adalah berikut
ini.
1. Sesuai dengan standar PCAOB, auditor dapat mengungkapkan
sebuah opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan emiten hanya jika
telah terbentuk pendapat semacam itu berdasarkan audit yang dilakukan sesuai
dengan standar PCAOB. Standar ini mengharuskan agar auditor melakukan pekerjaan
audit secara profesional, bersikap skeptis profesional, dan berdasarkan bukti
yang cukup kompeten untuk mendapatkan dasar memadai mengenai opini laporan
keuangan, evaluasi kejadian selanjutnya, dan supervisi asisten. Laporan
keuangan Ligand pada tahun 2003 mengungkapkan bahwa mereka mengakui pendapatan
pada saat pengiriman produk, setelah dikurangi kos yang seharusnya dikeluarkan.
Dalam pengakuan itu auditor Fazio menemukan bahwa secara signifikan jumlah
retur penjualan disajikan terlalu rendah sehingga pendapatan Ligand meningkat
drastis. Hal ini disebabkan karena staf akuntan Ligand tidak memiliki kemampuan
untuk mengestimasi jumlah pengembalian produk untuk disajikan sebagai retur
penjualan. Hal itu diketahui oleh Fazio tetapi Fazio tidak melakukan reviu
malah justru menerbitkan opini WTP atas laporan keuangan Ligand tahun 2003.
2. Pada saat audit Ligand tahun buku 2003, kebijakan dan
prosedur tertulis Deloitte mensyaratkan bahwa risiko perikatan harus dinilai
setiap tahun, yaitu harus lebih besar dari normal atau jauh lebih besar dari
biasanya. Tim perikatan menilai bahwa risiko perikatan untuk audit Ligand tahun
2003 ternyata lebih besar dari biasanya seperti yang didokumentasikan di kertas
kerja audit. Penilaian risiko ini meningkat karena kejadian yang berkaitan
dengan penjualan produk dan hasil penjualan. Menanggapi risiko yang tinggi ini,
mengharuskan tim perikatan untuk lebih fokus dan meningkatkan skeptisisme
profesional mereka untuk menangani secara spesifik dan mengidentifikasi risiko
yang terkait dengan estimasi Ligand tentang pendapatan di masa depan. Dalam hal
ini, James Fazio tidak cukup menilai apakah Ligand memiliki kemampuan
untuk memperkirakan adanya pengembalian produk yang lebih baik.
IV. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
menurut penulis dapat diidentifikasi dua permasalahan dalam kasus ini,
yaitu:
1.
Bagaimana bisa James Fazio selaku partner auditor tidak
dapat mendeteksi adanya risiko perikatan sehingga ketika opini auditor telah
diterbitkan ternyata terdapat kesalahan perhitungan retur penjualan yang
dilaporkan terlalu rendah oleh Ligand?
2.
Mengapa sistem pengendalian mutu KAP milik James Fazio
gagal melakukan prosedur audit yang diperlukan secara memadai untuk memastikan
bahwa stafnya disupervisi oleh orang lain di bawah pengawasannya?
V.
Analisis Kasus
Terdapat banyak alasan untuk melakukan
audit atas laporan keuangan. Salah satunya SEC mewajibkan perusahaan publik
untuk diaudit oleh auditor independen. Selain itu suatu audit dapat diminta
untuk dilakukan sebagai syarat atas persetujuan pinjaman atau pembiayaan
pemerintah. Apa pun alasan untuk dilakukan audit, seyogyanya seorang auditor
harus melakukan tahapan-tahapan yang disyaratkan baik oleh standar maupun oleh
standar pengendalian mutu. Tahapan tersebut meliputi menerima dan
mempertahankan klien, merencanakan audit, melaksanakan pengujian, dan
melaporkan audit.
Tujuan dilakukannya tahapan tersebut di
atas tentunya untuk meningkatkan kualitas audit. Suatu audit dikatakan
berkualitas apabila proses pemeriksaannya dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan
standar audit untuk memastikan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
yang material. Jika audit yang dijalankan gagal menemukan salah saji, maka
audit tersebut dianggap gagal (audit failure). Kegalan audit ini merupakan
salah satu hal yang wajib dimitigasi oleh auditor. Oleh karena itu dalam
melakukan audit kita perlu memperhatikan risiko perikatan sebelum menerima
klien sebagai auditee.
Kedua permasalahan dalam kasus ini menurut
analisis penulis merupakan masalah profesional yang dihadapi oleh James Fazio
selaku auditor. Masalah profesional yang dihadapinya meliputi ketidakmampuan
James Fazio mendeteksi risiko perikatan dan lemahnya sistem pengendalian mutu
kantor akuntan publik yang dipimpinnya.
6.1
Ketidakmampuan mendeteksi risiko perikatan audit
Dalam profesi akuntan publik, terdapat persaingan yang
ketat antarkantor akuntan untuk mendapatkan klien. Klien tersebut bisa
termasuk klien yang meminta audit untuk pertama kali maupun klien yang meminta
penggantian auditor. Seorang auditor tidak diwajibkan untuk melaksanakan audit
laporan keuangan untuk setiap entitas yang memintanya. Dalam menerima suatu
perikatan seorang auditor memiliki tanggungjawab profesional terhadap
masyarakat, klien, dan anggotra seprofesi lainnya. Auditor harus menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan dengan mempertahankan
independensi, kompetensi, integritas, dan objektivitas. Kepentingan klien harus
dipenuhi dengan kompetensi dan kehati-hatian profesional. Kepada anggota profesi
lainnya auditor juga bertanggungjawab untuk meningkatkan reputasi profesi dan
kemampuannya melayani masyarakat. Oleh karena itu keputusan auditor James Fazio
dalam menerima Ligand sebagai klien tidak boleh dianggap remeh. Ketidakmampuan
mendeteksi risiko perikatan oleh James Fazio menurut penulis adalah kegagalan
mengelola risiko businesnya sendiri. Risiko busines auditornya muncul
dari keputusan dalam merencanakan audit setelah menerima Ligand sebagai
kliennya. Tahapan dalam keputusan menerima atau menolak klien sebenarnya sudah
dilakukan oleh Fazio namun perencanaan auditnya kurang matang. Salah dua dari
beberapa tahapan perencanaan audit yang kurang matang dimaksud adalah tidak
maksimal dalam memperoleh pemahaman tentang busines dan industri Ligand serta
melaksanakan prosedur analitis yang kurang lengkap. Dalam memperoleh pemahaman
tentang klien, seorang auditor diharuskan untuk melakukan sejumlah prosedur dan
harus waspada terhadap prinsip dan kebijakan akuntansi khusus yang diterapkan
oleh klien. Hal yang paling penting untuk menjadi perhatian auditor adalah
menilai risiko busines klien yang ditujukan pada risiko salah saji yang
material yang dipengaruhi oleh risiko busins klien. Dalam kasus ini, Fazio
sebenarnya belum memiliki pengetahuan tentang pemahaman stratejis busines
Ligand terutama tentang obat-obatan. Akibat ketidaktahuan ini, Fazio tidak
dapat mereviu hasil estimasi perhitungan jumlah pengembalian produk obat-obatan
Ligand yang dikembalikan dari grosirnya. Di sinilah sebenarnya risiko busines
auditor yang dihadapi Fazio sehingga menyebabkan dikeluarkannya opini WTP
kepada Ligand, padahal laporan keuangan tersebut mengandung salah saji yang
sangat material. Untuk mengatasi salah satu masalah risiko busines akibat
ketidaktahuannya tersebut, sebenarnya Fazio bisa berkonsultasi dan memanfaatkan
tenaga ahli di bidang farmasi untuk menghitung estimasi jumlah pengembalian
obat dari grosirnya untuk keperluan penyajian akun retur penjualan di neraca
karena kondisi industri Ligand di bidang farmasi terutama mengenai persediaan
obat-obatan, penanganannya sangat kompleks akibat banyak jenis dan merek obat
yang membutuhkan pengetahuan khusus di bidang farmasi. Menurut penulis, dalam
mempertimbangkan untuk menerima Ligand sebagai klien, sebaiknya sebelum
menerima perikatan di awal, Fazio harus mempertimbangkan apakah akan
menggunakan jasa konsultan dan spesialis untuk membantu tim perikatan dalam
melakukan audit. Hal ini karena elemen pengendalian mutu mengenai
konsultasi menyatakan bahwa perusahaan seharusnya mengadopsi kebijakan dan
prosedur untuk menyediakan keyakinan yang memadai bahwa personil KAP akan
mencari bantuan sampai sejauh yang diperlukan dari orang yang memiliki tingkat
pengetahuan, kompotensi, pertimbangan, dan wewenang yang sesuai. Hal ini
sebenarnya masuk akal karena seorang auditor tidak diharapkan untuk memiliki
keahlian dari seorang yang terlatih untuk memenuhi kualifikasi di luar profesi
atau pekerjaan lain yang bukan bidangnya. Dalam melaksanakan prosedur analitis,
standar audit juga telah mengharuskan auditor untuk melakukan evaluasi
informasi keuangan dengan mempelajari hubungan yang masuk akal antardata yang
diaudit. Prosedur analitis dapat membantu auditor dalam perencanaan audit untuk
meningkatkan pemahaman auditor tentang busines klien dan adanya fluktuasi yang
tidak diharapkan dalam data yang mungkin mengindikasikan akun yang memiliki
risiko salah saji yang sangat material. Dalam kasus ini, Fazio sebenarnya sudah
melakukan prosedur analitis, namun analitis ini tidak sempurna. Hal ini karena
menurut penulis ada beberapa tahapan yang tidak dilakukan oleh Fazio ketika
melakukan prosedur ini yaitu Fazio tidak mengembangkan ekspektasinya dalam
mereviu hasil estimasi, dan Fazio tidak menyelidiki lebih lanjut perbedaan
signifikan yang tidak diharapkan terkait retur penjualan Ligand. Alasannya
adalah dalam mengembangkan ekspektasi itu sebenarnya data untuk melakukan
estimasi seperti data historis, data internal, dan data ramalan tahun depan,
telah diediakan sebagian besar oleh Ligand. Seperti diketahui dalam
melakukan estimasi dalam kasus ini terdapat perbedaan antara jumlah obat yang
dikembalikan dengan jumlah retur penjualan yang disajikan Ligand sehingga
menyebabkan total retur penjualan disajikan terlalu rendah di neraca. Ini
sebenarnya bagian yang penting dan perlu ditelusuri oleh Fazio, yaitu
mengidentifikasi fluktuasi dalam data yang tidak diharapkan atau tidak adanya
fluktuasi yang memberikan signal adanya peningkatan risiko salah saji. Fazio
seharusnya waspada bahwa persentase perubahan yang kecil sekali pun antara
jumlah tahun lalu dengan jumlah tahun berjalan dari akun retur penjualan
terhadap suatu saldo yang besar dalam akun penjualan dapat menghasilkan
perubahan persentase yang lebih besar dalam laba bersih. Ini juga merupakan
kesalahan Fazio Tapi sayang, Fazio justru tidak melakukan prosedur ini sehingga
pada akhirnya proses untuk menentukan kapan suatu perbedaan dianggap signifikan
melibatkan pertimbangan prosesional Fazio dan konsep materialitas yang harus
dia lakukan tidak dapat dipastikan dengan wajar.
6.2
Lemahnya sistem pengendalian mutu kantor akuntan public
Setiap kantor akuntan publik diwajibkan memiliki standar
pengendalian mutu. Standar pengendalian mutu bertujuan untuk memastikan bahwa
KAP memenuhi tanggungjawab profesionalnya kepada klien dan pihak lain. Salah
satu komponen pengendalian mutu adalah komponen kinerja perikatan. Dalam
komponen tersebut KAP diwajibkan merencanakan, meleksanakan, mensupervisi,
mereviu, dan mengkomunikasikan hasil audit, serta memastikan bahwa personil
akan berkomunikasi dengan profesional lain dan mencari bantuan dari orang-orang
yang memiliki keahlian, pertimbangan, dan wewenang yang tepat, dalam waktu yang
tepat. Menurut penulis, komponen ini tidak dilakukan oleh Fazio walaupun tidak
ada kewajiban untuk melaksanakannya tetapi mengingat kemampuan Fazio selaku
auditot yang terbatas, maka perlu dipertimbangan juga. Dari lemahnya standar
pengendalian mutu ini, KAP Fazio terlihat jelas bahwa dalam perikatan jasa
profesionalnya tidak bertanggungjawab untuk mematuhinya. Seharusnya dalam
pemenuhan tanggungjawabnya Fazio wajib mempertimbangkan kompetensi staf yang
dipimpinnya termasuk dalam menentukan hubungan profesionalnya, bahwa KAP dan
stafnya akan independen dan kompoten secara profesional, objektif, dan akan
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
VI. Simpulan
Dari kasus tersebut di atas, dapatlah
disimpulkan dan diambil beberapa pelajaran yang bisa kita jadikan pedoman di
masa mendatang agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi.
Masalah profesional yang terjadi dalam
kasus ini dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu ketidakmampuan auditor dalam
mendeteksi risiko perikatan dan lemahnya standar pengendalian mutu yang
diterapkan oleh kantor akuntan publik.
Risiko perikatan dan penerapan standar
pengendalian mutu yang baik berpengaruh terhadap reputasi KAP, hal ini
menunjukkan sikap kehati-hatian auditor ketika menerima klien tercermin dalam
perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan. Pemeriksaan yang baik diharapkan dapat
meningkatkan kualitas laporan keuangan yang telah diaudit, karena semakin
tinggi kualitas laporan keuangan yang telah diaudit dapat meningkatkan
kepercayaan. Pengaruhnya yang paling kecil menggambarkan untuk meningkatkan
reputasi, sikap berhati-hati auditor sebaiknya memberikan kontribusi positif
kepada klien berupa saran menuju perbaikan.
Pertimbangan penerimaan klien yang
dipengaruhi oleh adaptasi risiko sebaiknya dipertimbangkan sebaik-baiknya,
apabila risiko perikatan bisa diatasi melalui luas pemeriksaan ataupun
penggunaan tenaga ahli maka kebijakan menaikkan fee adalah alternatif yang
sesuai, tetapi apabila risiko perikatan tidak dapat ditanggulangi melalui
adaptasi risiko sebaiknya KAP tidak menerima perikatan.
Pertimbangan KAP atas risiko perikatan
mencerminkan sikap skeptisisme profesional auditor, sehingga setiap penugasan
hendaknya KAP menetapkan tingkat risiko yang rendah, sehingga apabila di
kemudian hari timbul masalah risiko yang dihadapi tidak terlalu besar. Untuk
meningkatkan reputasi hal terpenting dari analisa risiko perikatan terutama
berkaitan dengan risiko bisnis klien adalah bagaimana KAP dapat memberikan
saran dan masukan kepada klien melalui management letter.
Referensi:
Komentar
Posting Komentar