Analisis Koperasi Indonesia Berjamah
DANA
BERJAMAAH MEMBANGUN NEGERI
Abstrak
Koperasi
Indonesia Berjamaah merupakan Koperasi Merah Putih yang di bentuk pada tahun
2013 sebagai tindak lanjut dari patungan usaha dan patungan aset. Koperasi
Indonesia Berjamaah bergerak dibidang jasa yaitu bergerak di bidang perhotelan
dan properti adapun Koperasi Indonesia Berjamaah bergerak dibidang keungan atau
dalam bidang simpan pinjam yaitu melayani simpanan dan pembiayaan anggota.
Koperasi Indonesia Berjamaah memiliki ideologi sosialisme, sistem perekonomian
sosialis, aliran koperasi sosialis. Koperasi Indonesia Berjamaah ikut ambil
andil dalam membangun negara, dengan peningkatan ekonomi bagi anggota koperasi
yang tertuang pada visi dan misi koperasi, dengan melakukan efisiensi ekonomis
koperasi dan efisiensi perusahaan koperasi. Koperasi Indonesia Berjamah
merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk menghasilkan laba dan
keuntungan berdasarkan asas kekeluargaan yang dimiliki pada prinsip koperasi.
BAB VII
A.
Jenis Koperasi
Menurut
PP No.60/1959, jenis koperasi terdiri atas:
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajian/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Menurut
Teori Klasik, jenis koperasi terdiri atas:
- Koperasi PemakaiaKoperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan
penjenisan koperasi sesuai dnegna UU No.12/1967, yaitu:
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efesiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di setiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi Indonesia Berjamaah dapat dikategorikan
sebagai koperasi simpan pinjam pada penggolongan koperasi menurut PP No.60/1959
karena koperasi bergerak dalam bidang keungan atau simpan pinjam melayani
simpanan dan pembiayaan anggota. Koperasi Indonesia Berjamaah dapat
dikategorikam sebagai koperasi penghasil atau produksi, dan simpan pinjam
menurut Teori Klasik, dimana koperasi penghasil atau produksi menghasilkan jasa
yang bergerak di bidang perhotelan yakni Hotel Siti dan dan properti.
B.
Bentuk Koperasi
Sesuai
dengan PP No.60/1959, bentuk koperasi terdiri atas:
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Sesuai
wilayah administrasi pemerintah:
- Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbukan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota Ditumbuhkan Induk Koperasi
Bentuk
koperasi dilihat dari segi keanggotaanya:
- Koperasi Primer merupakan koperasi anggotanya terdiri dari orang-orang
- Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggotanya terdiri atas organisasi koperasi
Berdasarkan bentuk koperasi menurut PP No.60/1959
Koperasi Indonesia Berjamaah dapat dikategorikan sebagai koperasi pusat, yang
terpusat pada Kota Tanggerang, Banten, dimana bentuk koperasi ini masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi, sesuai dengan wilayah
administrasi pemerintah, Koperasi Indonesia Berjamaah dapat digolongkan sebagai
koperasi primer dan sekunder karena anggota koperasi terdiri atas anggota
maupun organisasi.
BAB VII
A.
Sumber Modal
Modal ialah jumlah dari utang jangka panjang, saham
preferen, dan ekuitas saham biasa atau mungkin pos-pos tersebut plus utang
jangka pendek yang dikenakan bunga. Brigham (2006:62)
Modal adalah hak residual atas asset perusahaan
dikurangi semua kewajiban. IAI (2007:9)
Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan modal
adalah sejumlah dana, dan sejumlah hak residual atas asset perusahaan dikurangi
dengan kewajiban yang dimilliki oleh yang digunakan dalam menjalankan kegiatan
usah-usahanya.
Menurut
jangka waktunya modal terdiri atas:
- Modal Jangka Panjang
- Modal Jangka Pendek
Menurut
UU No.12/1967 modal koperasi terdiri atas:
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sam auntuk semua anggota.
- Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang dibajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
Menurut
UU No.25/1992 modal koperasi terdiri atas:
- Modal Sendiri (Equity Capital) adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi /hibah.
- Modal Pinjaman (Debt Capital) adalah modal yang bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keungan lainnya, penerbitan dan surat berharga lainnya, serta sumber pendanaan lain yang sah.
Berdasarkan UU No.12/1967 modal Koperasi Indonesia
Bejamaah berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
Sedangkan modal Koperasi Indoensia Berjamaah menurut UU No.25/1992 dapat berupa
modal sendiri yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi /hibah serta modal yang bersumber dari anggota, koperasi
lainnya, bank atau lembaga keungan lainnya, penerbitan dan surat berharga
lainnya, serta sumber pendanaan lain yang sah. Adapun dana cadangan koperasi
sangat diperlukan bagi koperasi dalam pemupukan modal, berikut penjabarannya.
Menurut UU No.35/1992 dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai dengan anggaran dasar berdasarkan UU No.12/1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan
SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
cadangan. Menurut UU No.25/1992 SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang
diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disihkan untuk
cadangan.
Distribusi
cdangan koperasi digunakan untuk, antara lain sebagai berikut:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
BAB IX
A.
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Hubungan koperasi dnegna para anggotanya yang memiliki
kedudukan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi merupakan salah satu
hungan yang sangat penting yang harus dilakukan oleh koperasi. Hubungan
tersebut dapat berupa motivasi ekonomi bagi anggota, sebagai pemilik akan
mempersoalkan dana yang berupa simpanan-simpanan yang telah diserahkan, apakah
menguntungkan atau tidak, sedangkan sebgaai pengguna jasa koperasi akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang ataupun jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingakan penjual maupun pembeli
diluar koperasi.
Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi:
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
- Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan diabnding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi
Adanya pelayanan yang dilakukan koperasi harus
dilakukan secara kontinu disesuaikan dimana ada dua faktor utama mengharuskan
koperais meningkatkan pelayanan kepada anggota yakni sebagai berikut:
- Adanya tekanan yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada angggota
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
Dalam badan usaha koperasi laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen,
begitupun denga Koperasi Indonesia Berjamaah melainkan aspek pelayananpun ikut
menjadi hal yang ditargetkan (benefit
oriented). Ditinjau dari konsep Koperasi Indonesia Berjamaah pendapatan
laba yang optimal bagi koperasi tergantung atas besar kecilnya partisipasi
anggota kepada koperasi. Semakin tinggi partisipasi maka akan semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh para anggota. Dimana kunci keberhasilan koperasi
diperoleh oleh adanya partisipasi anggota yang berhubungan erat dengan efek
ekonomis koperasi yakni manfaat yang didapat oleh para anggota Koperasi
Indonesia Berjamaah.
B.
Efek Harga dan Efek Biaya
Keberhasilan Koperasi Indonesia Berjamaah ditentukan
oleh partisipasi anggota, sedangkan tingkat pastisipasi anggota dipengaruhi
oleh beberapa faktor yakni, besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi dengan
motivasi secara utilitarian maupun normatif. Dimana motivasi utilitarian mampu
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis, dimana yang dimaksud dengan kemanfaatan
ekonomis adalah insentif berupa pelayanan barang ataupun jasa oleh koperasi
secara efisien atau dengan adanya pengaruh biaya dan atau diperolehnya harga
yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan secara tunai maupun
non-tunai. Dengan adanya peranan anggota dalam koperasi yang dominan, maka
setiap harga yang yang ditetapkan dibedakan antara harga untuk anggota koperasi
dengan non-angggota koperasi.
BAB X
A.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu
terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan
cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi
atau sesungguhnya (Is), jika Is<Ia disebut efisien.
Jika dihubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh engggota dapat dibagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu:
- Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi.
- Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (MELT) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keungan /pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota .
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima dapat
dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME
= MEL + MELT
MEN
= (MEL + MELT) – BA
Bagi badan usaha yang kegiatannya serba usaha, maka
manafaat ekonomi pelayanan koperasi dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL
= EfP + EfPK + Evs +EvP + EvPU
MELT
= SHUa
Efesiensi
perusahaan/badan usaha koperasi:
- Tingkat efesiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = realisasi biaya pelayanan anggaran biaya pelayanan = jika TEBP<1 berarti efesiensi biaya pelayanan BU ke anggota
- Tingkat efesiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBP) = realisasi biaya usaha anggaran biaya usaha jika TEBU<1 berarti efesiensi biaya usaha.
Koperasi Indonesia Berjamaah melakukan efesiensi
koperasi, karena berbadan usaha yang lahir dengan dilandasi fikiran sebagai
usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal sehingga dibutuhkan ukuran
efisiensi bagi usahanya.
B.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas pencapaian target output yang di ukur
dengan cara membandingkan outpun anggaran yang seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau sesungguhnya (Os), jika OS>Oa di sebut efektif.
Rumus
perhitungan efektivitas koperasi (Evk):
Evk
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk +Anggaran MEL = Jika Evk >1, berarti efektif
Efektifitas koperasi dilakukan Koperasi Indonesia
Berjamaah untuk mengukur anggaran output yang seharusnya dengan output yang
sesunguhnya.
C.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas
input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus
perhitungan produktivitas perusahaan koperasi:
PPK
= SHUk × 100%
1. Modal Koperasi
PKK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota × 100
1. Modal Koperasi
- Setiap Rp 1,00 modal koperasi menghasilkan SHU sebesar xxxxx
- Setiap Rp 1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dnegan non anggota sebesar xxxx
Koperasi Indonesia Berjamaah melakukan produktifitas
dalam pencapaian target usahanya atas input yang digunakannya sebagai output.
D.
Laporan Keungan Koperasi
Laporan keungan koperasi merupakan bagian dari sitem
pelaporan keungan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang kehidupan koperasi. Laporan keungan
sekaligus dapat dijadikan sebagai alat evalusi kemajuan koperasi. Adapun
laporan keungan Koperasi Indoneisa Berjamaah tidak berbeda dnegan laporan
keungan yang dibuat oleh badan usaha lainnya secara umum, yang terdiri atas:
- Neraca
- Laporan Rugi/Laba
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keungan
Adapun perbedaan yang didapat, yang pertama adalah
adanya perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota, dimana pengalokasian pendapatan dan
beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha dengan berdasarkan
pada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua adalah laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan
keungan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Apabila terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilaman perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keungan konsolidasi atau laporan keungan gabungan.
BAB XI
A.
Peranan Koperasi
Peranan Koperasi Indonesi Berjamaah dalam berbagai bentuk
pasar dimana dilihat dari sifat dan bentuknya pasar terbagi atas:
- Pasar Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri
pasar persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
- Para pemebli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
- Pasar Persaingan Tidak Sempurna (imperfect competitive market), yang terdiri atas:
Ciri-ciri
pasar monopolistik:
- Banyak penjual dan pengusaha dari satu produk yang bergam
- Produk yang dihasilkan tidak homogen
- Ada produk subsitusinya
- Keluar atau masuk ke industry relative murah
- Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dnegan keinginan penjualnya
Ciri-ciri
pasar monopsony:
- Terdapat banyak penjual dan hanya satu pembeli
Ciri-ciri
pasar oligopoly:
- Hanya ada beberapa penjual yang dapat menguasai pasar
- Terdapat dua strategi dasar untuk koperasi dalam pasar oligopoly yaitu strategi harga dan non-harga
c. Dalam menghindari perang harga, perusahaan akan
mengadakan product differentiation dan
memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan adventaris, membedakan mutu dan
bentuk produk
BAB XII
A.
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Berbagai kendala yang dihadapi oleh perkembangan
koperasi pada umumnya termasuk Koperasi Indonesia Berjamaah salah satunya
adalah adanya perbedaan pendapan masyarakat mengenai koperasi. Adapun cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi, antara lain
sebagai berikut:
- Koqnisi
- Apeksi
- Psikomotor
Aapabila kendala tersebut sudah dapat ditangani maka
pembangunan koperasi akan berjalan dnegan baik, dimana koperasi akan menghadapi
tahapan-tahapan dalam pembangunan koperasi, dalam negara berkembang yakni
Indonesia. Sesuai dengan misi UU No.25 tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi
rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Tahapan
pembangunan koperasi, berdasarkan masa implementasi UU No.12 tahun 1967, yakni:
- Ofisialisasi
- De-ofisialisasi
- Otonomisasi
Tahapan
pembnagunan koperasi, menurut A. Hanel, 1989, yakni:
- Tahap I pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi
- Tahap II melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawas teknis, manajemen, dan keungan secra langsung dari pemerintah dana tau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah
- Tahap III perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
Koperasi Indonesia Berjamaah akan menjalani tahap demi
tahap pembangunan koperasi dalam negara berkembang ini, peningkatan
kesejahteraan koperasi mampu meningkatkan aktifitas koperasi, yang berujung pada
kesejahteraan masyarakat yang mampu meningkan kualitas ekonomi masyarakat dan
secara otomatis akan meningkatakan kualitas ekonomi negara.
Referensi:
- Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
- Koperasi Indonesia Berjamaah. Profile Koperasi Indonesia Berjamaah [online]. Available from: http://www.koperasi.indonesia-berjamaah.com/ [Accessed December 29, 2015]
- Koperasi Indonesia Berjamaah. Koperasi sebagai patungan usaha [online]. Available from: http://koperasi.patunganusaha.com/about.php [Accessed December 29, 2015]
- Koperasi Indonesia Berjamaah. Sejarah pementukan Koperasi Indonesia Berjamaah [online]. Available from: http://www.siti-hotel.com/about-us [Accessed December 29, 2015]
Komentar
Posting Komentar