Analisis Koperasi Indonesia Berjamah

DANA BERJAMAAH MEMBANGUN NEGERI


Abstrak

Koperasi Indonesia Berjamaah merupakan Koperasi Merah Putih yang di bentuk pada tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari patungan usaha dan patungan aset. Koperasi Indonesia Berjamaah bergerak dibidang jasa yaitu bergerak di bidang perhotelan dan properti adapun Koperasi Indonesia Berjamaah bergerak dibidang keungan atau dalam bidang simpan pinjam yaitu melayani simpanan dan pembiayaan anggota. Koperasi Indonesia Berjamaah memiliki ideologi sosialisme, sistem perekonomian sosialis, aliran koperasi sosialis. Koperasi Indonesia Berjamaah ikut ambil andil dalam membangun negara, dengan peningkatan ekonomi bagi anggota koperasi yang tertuang pada visi dan misi koperasi, dengan melakukan efisiensi ekonomis koperasi dan efisiensi perusahaan koperasi. Koperasi Indonesia Berjamah merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk menghasilkan laba dan keuntungan berdasarkan asas kekeluargaan yang dimiliki pada prinsip koperasi.

BAB VII

A.    Jenis Koperasi

Menurut PP No.60/1959, jenis koperasi terdiri atas:
  1.  Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajian/Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik, jenis koperasi terdiri atas:
  1. Koperasi PemakaiaKoperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
  2. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai dnegna UU No.12/1967, yaitu:
  1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efesiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di setiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

Koperasi Indonesia Berjamaah dapat dikategorikan sebagai koperasi simpan pinjam pada penggolongan koperasi menurut PP No.60/1959 karena koperasi bergerak dalam bidang keungan atau simpan pinjam melayani simpanan dan pembiayaan anggota. Koperasi Indonesia Berjamaah dapat dikategorikam sebagai koperasi penghasil atau produksi, dan simpan pinjam menurut Teori Klasik, dimana koperasi penghasil atau produksi menghasilkan jasa yang bergerak di bidang perhotelan yakni Hotel Siti dan dan properti.

B.     Bentuk Koperasi

Sesuai dengan PP No.60/1959, bentuk koperasi terdiri atas:
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk

Sesuai wilayah administrasi pemerintah:
  1. Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  2. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbukan Pusat Koperasi
  3. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  4. Di Ibu Kota Ditumbuhkan Induk Koperasi

Bentuk koperasi dilihat dari segi keanggotaanya:
  1. Koperasi Primer merupakan koperasi anggotanya terdiri dari orang-orang
  2. Koperasi Sekunder  merupakan koperasi yang anggotanya terdiri atas organisasi koperasi

Berdasarkan bentuk koperasi menurut PP No.60/1959 Koperasi Indonesia Berjamaah dapat dikategorikan sebagai koperasi pusat, yang terpusat pada Kota Tanggerang, Banten, dimana bentuk koperasi ini masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi, sesuai dengan wilayah administrasi pemerintah, Koperasi Indonesia Berjamaah dapat digolongkan sebagai koperasi primer dan sekunder karena anggota koperasi terdiri atas anggota maupun organisasi.

BAB VII

A.    Sumber Modal

Modal ialah jumlah dari utang jangka panjang, saham preferen, dan ekuitas saham biasa atau mungkin pos-pos tersebut plus utang jangka pendek yang dikenakan bunga. Brigham (2006:62)

Modal adalah hak residual atas asset perusahaan dikurangi semua kewajiban. IAI (2007:9)

Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan modal adalah sejumlah dana, dan sejumlah hak residual atas asset perusahaan dikurangi dengan kewajiban yang dimilliki oleh yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usah-usahanya.

Menurut jangka waktunya modal terdiri atas:
  • Modal Jangka Panjang
  • Modal Jangka Pendek

Menurut UU No.12/1967 modal koperasi terdiri atas:
  1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sam auntuk semua anggota.
  2. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang dibajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  3. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

Menurut UU No.25/1992 modal koperasi terdiri atas:
  1. Modal Sendiri (Equity Capital) adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi /hibah.
  2. Modal Pinjaman (Debt Capital) adalah modal yang bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keungan lainnya, penerbitan dan surat berharga lainnya, serta sumber pendanaan lain yang sah.

Berdasarkan UU No.12/1967 modal Koperasi Indonesia Bejamaah berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Sedangkan modal Koperasi Indoensia Berjamaah menurut UU No.25/1992 dapat berupa modal sendiri yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi /hibah serta modal yang bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keungan lainnya, penerbitan dan surat berharga lainnya, serta sumber pendanaan lain yang sah. Adapun dana cadangan koperasi sangat diperlukan bagi koperasi dalam pemupukan modal, berikut penjabarannya.

Menurut UU No.35/1992 dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai dengan anggaran dasar berdasarkan UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Menurut UU No.25/1992 SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disihkan untuk cadangan.

Distribusi cdangan koperasi digunakan untuk, antara lain sebagai berikut:
  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. Perluasan usaha

BAB IX

A.    Efek-Efek Ekonomis Koperasi

Hubungan koperasi dnegna para anggotanya yang memiliki kedudukan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi merupakan salah satu hungan yang sangat penting yang harus dilakukan oleh koperasi. Hubungan tersebut dapat berupa motivasi ekonomi bagi anggota, sebagai pemilik akan mempersoalkan dana yang berupa simpanan-simpanan yang telah diserahkan, apakah menguntungkan atau tidak, sedangkan sebgaai pengguna jasa koperasi akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang ataupun jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingakan penjual maupun pembeli diluar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
  • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  • Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan diabnding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi

Adanya pelayanan yang dilakukan koperasi harus dilakukan secara kontinu disesuaikan dimana ada dua faktor utama mengharuskan koperais meningkatkan pelayanan kepada anggota yakni sebagai berikut:
  • Adanya tekanan yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada angggota
  • Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan   kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.

Dalam badan usaha koperasi laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, begitupun denga Koperasi Indonesia Berjamaah melainkan aspek pelayananpun ikut menjadi hal yang ditargetkan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep Koperasi Indonesia Berjamaah pendapatan laba yang optimal bagi koperasi tergantung atas besar kecilnya partisipasi anggota kepada koperasi. Semakin tinggi partisipasi maka akan semakin tinggi manfaat yang diterima oleh para anggota. Dimana kunci keberhasilan koperasi diperoleh oleh adanya partisipasi anggota yang berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yakni manfaat yang didapat oleh para anggota Koperasi Indonesia Berjamaah.

B.     Efek Harga dan Efek Biaya

Keberhasilan Koperasi Indonesia Berjamaah ditentukan oleh partisipasi anggota, sedangkan tingkat pastisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni, besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi dengan motivasi secara utilitarian maupun normatif. Dimana motivasi utilitarian mampu sejalan dengan kemanfaatan ekonomis, dimana yang dimaksud dengan kemanfaatan ekonomis adalah insentif berupa pelayanan barang ataupun jasa oleh koperasi secara efisien atau dengan adanya pengaruh biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan secara tunai maupun non-tunai. Dengan adanya peranan anggota dalam koperasi yang dominan, maka setiap harga yang yang ditetapkan dibedakan antara harga untuk anggota koperasi dengan non-angggota koperasi.

BAB X

A.    Efisiensi Perusahaan Koperasi

Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.

Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is<Ia disebut efisien.

Jika dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh engggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu:
  • Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi.
  • Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (MELT) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keungan /pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota .
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + MELT
MEN = (MEL + MELT) – BA

Bagi badan usaha yang kegiatannya serba usaha, maka manafaat ekonomi pelayanan koperasi dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

MEL = EfP + EfPK + Evs +EvP + EvPU
MELT = SHUa

Efesiensi perusahaan/badan usaha koperasi:
  • Tingkat efesiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = realisasi biaya pelayanan anggaran biaya pelayanan = jika TEBP<1 berarti efesiensi biaya pelayanan BU ke anggota
  • Tingkat efesiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBP) = realisasi biaya usaha anggaran biaya usaha jika TEBU<1 berarti efesiensi biaya usaha.

Koperasi Indonesia Berjamaah melakukan efesiensi koperasi, karena berbadan usaha yang lahir dengan dilandasi fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal sehingga dibutuhkan ukuran efisiensi bagi usahanya.

B.     Efektivitas Koperasi

Efektivitas pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan outpun anggaran yang seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika OS>Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (Evk):

Evk = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk +Anggaran MEL = Jika Evk >1, berarti efektif

Efektifitas koperasi dilakukan Koperasi Indonesia Berjamaah untuk mengukur anggaran output yang seharusnya dengan output yang sesunguhnya.

C.    Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.

Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi:

PPK = SHUk × 100%

1.      Modal Koperasi

PKK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota × 100

1.      Modal Koperasi
  • Setiap Rp 1,00 modal koperasi menghasilkan SHU sebesar xxxxx
  • Setiap Rp 1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dnegan non anggota sebesar xxxx
Koperasi Indonesia Berjamaah melakukan produktifitas dalam pencapaian target usahanya atas input yang digunakannya sebagai output.

D.    Laporan Keungan Koperasi

Laporan keungan koperasi merupakan bagian dari sitem pelaporan keungan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang kehidupan koperasi. Laporan keungan sekaligus dapat dijadikan sebagai alat evalusi kemajuan koperasi. Adapun laporan keungan Koperasi Indoneisa Berjamaah tidak berbeda dnegan laporan keungan yang dibuat oleh badan usaha lainnya secara umum, yang terdiri atas:
  • Neraca
  • Laporan Rugi/Laba
  • Laporan Arus Kas
  • Catatan Atas Laporan Keungan

Adapun perbedaan yang didapat, yang pertama adalah adanya perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota, dimana pengalokasian pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha dengan berdasarkan pada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Perbedaan yang kedua adalah laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keungan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Apabila terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilaman perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keungan konsolidasi atau laporan keungan gabungan.

BAB XI

A.    Peranan Koperasi

Peranan Koperasi Indonesi Berjamaah dalam berbagai bentuk pasar dimana dilihat dari sifat dan bentuknya pasar terbagi atas:
  • Pasar Persaingan Sempurna (perfect competitive market)

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
  1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
  2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
  3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
  4. Para pemebli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
  • Pasar Persaingan Tidak Sempurna (imperfect competitive market), yang terdiri atas:


Ciri-ciri pasar monopolistik:
  1. Banyak penjual dan pengusaha dari satu produk yang bergam
  2. Produk yang dihasilkan tidak homogen
  3. Ada produk subsitusinya
  4. Keluar atau masuk ke industry relative murah
  5. Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dnegan keinginan penjualnya

Ciri-ciri pasar monopsony:
  1. Terdapat banyak penjual dan hanya satu pembeli

Ciri-ciri pasar oligopoly:
  1. Hanya ada beberapa penjual yang dapat menguasai pasar
  2. Terdapat dua strategi dasar untuk koperasi dalam pasar oligopoly yaitu strategi harga dan non-harga

c.       Dalam menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product differentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan adventaris, membedakan mutu dan bentuk produk

BAB XII

A.    Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Berbagai kendala yang dihadapi oleh perkembangan koperasi pada umumnya termasuk Koperasi Indonesia Berjamaah salah satunya adalah adanya perbedaan pendapan masyarakat mengenai koperasi. Adapun cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi, antara lain sebagai berikut:
  • Koqnisi
  • Apeksi
  • Psikomotor

Aapabila kendala tersebut sudah dapat ditangani maka pembangunan koperasi akan berjalan dnegan baik, dimana koperasi akan menghadapi tahapan-tahapan dalam pembangunan koperasi, dalam negara berkembang yakni Indonesia. Sesuai dengan misi UU No.25 tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tahapan pembangunan koperasi, berdasarkan masa implementasi UU No.12 tahun 1967, yakni:
  1. Ofisialisasi
  2. De-ofisialisasi
  3. Otonomisasi

Tahapan pembnagunan koperasi, menurut A. Hanel, 1989, yakni:
  • Tahap I pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi
  • Tahap II melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawas teknis, manajemen, dan keungan secra langsung dari pemerintah dana tau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah
  • Tahap III perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Koperasi Indonesia Berjamaah akan menjalani tahap demi tahap pembangunan koperasi dalam negara berkembang ini, peningkatan kesejahteraan koperasi mampu meningkatkan aktifitas koperasi, yang berujung pada kesejahteraan masyarakat yang mampu meningkan kualitas ekonomi masyarakat dan secara otomatis akan meningkatakan kualitas ekonomi negara.

Referensi:
  • Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
  • Koperasi Indonesia Berjamaah. Profile Koperasi Indonesia Berjamaah [online]. Available from: http://www.koperasi.indonesia-berjamaah.com/ [Accessed December 29, 2015]
  • Koperasi Indonesia Berjamaah. Koperasi sebagai patungan usaha [online]. Available from: http://koperasi.patunganusaha.com/about.php [Accessed December 29, 2015]
  • Koperasi Indonesia Berjamaah. Sejarah pementukan Koperasi Indonesia Berjamaah [online]. Available from: http://www.siti-hotel.com/about-us [Accessed December 29, 2015]


Komentar

Postingan Populer