Softskill - Analisis Produk Hukum UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
INDONESIA
TANAH AIRKU-KOPERASI DUNIA USAHAKU
Sebagai badan usaha, koperasi
memiliki kedudukan di Indonesia sebagai salah satu komponen Lembaga Keuangan
Bukan Bank. Bukan hanya sebagai komponen lembaga tetapi koperasi merupakan
suatu hal yang di dongkrak dalam membangun masyarakat ASEAN. Koperasi memiliki
kedudukannya dalam Undang-Undang yang memuat tentangs segala
ketentuan-ketentuannya, yakni diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2012. Menurut UU
Nomor 17 Tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha , yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
Dalam penulisan ini saya akan
mengananalisis pengertian, unsur-unsur, ciri-ciri, sifat, tujuan, sumber,
kodefikasi, dan macam-macam pembagian hukum yang akan dikaitkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
1. Pengertian Hukum
I.1
Pengertian
Defini pada permulaan pelajaran
ada manfaatnya bagi orang yang baru memulai mempelajari ilmu pengetahuan. Akan
tetapi kurang tepat kiranya untuk memberikan definisi tentang apakah yang
dinamakan Hukum itu. Menurut ProfMr.LJ van Apeldoorm dalam bukunya yang berjudul
“Inleiing tot de studie van het Nederlandse Recth”, definisi tentang hukum
adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya
yang sesuai dengan kenyataan. Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Khant
pernah menulis dengan terjemana sebagai berikut “masih juga sarjana hukum
mencari-cari suatu definisi tentang hukum. Sesungguhnya ucapan Khant hingga
kini masih berlaku sebab telah banyak benar Sarjana Hukum mencari suatu batasan
tentang Hukum namun psetiap pembatasan tentang Hukum yang diperoleh, belum
pernah memberikan kepuasa.
Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum
yang berlaianan, kata Prof.Van Apeldoorn. Berbagai permasalahan perumusan yang
dikemukakan, kita akan menjumpai tidak adanya penyesuaian pendapat. Beberapa
definisi Hukum dari pada Sarjana Hukum lain yang diantaranya dapat
diterjemahkan sebagai berikut:
Prof. Mr. E. M. Mayers dalam
bukunya “De Algemene begrifen van het
Burgerlijk recht”. Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke
susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang
menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya”.
Sesungguhnya akan sukar bagi kita untuk memberi definisi hukum yang merumuskan semua pihak. Akan tetapi walaupun tak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap tentang apakah itu hukum , namun Drs. E. Utrecht, SH telah mencoba membuat suatu batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum, yang tertuang dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953), memberikan batasan Hukum sebagai berikut:
“Hukum itu adalah himpunana
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Selanjutnya Prof. Van Aperdoorn dalam bukunya telah disebutkan di atas mengatakan, bahwa barangsiapa hendak mengenal sebuah gedung, maka seharusnya ia melihat sendiri gunung itu, demikian pula barangsiapa ingin mengenal Hukum, ia pun harus melihatnya pula. Namun jika kita ingin melihat Hukum, kita lalu berhadapan dengan suatu kesulitan, oleh karena gedung itu dapat dilihat, tetapi hukum tidak dapat kita lihat. Sesungguhnya kita dapat mengetahui adanya Hukum itu, bila mana kita melanggarnya, yakni pada waktu kita berhadapan dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim, terlebih lagi jika kita berada dalam penjara.
Selanjutnya Prof. Van Aperdoorn dalam bukunya telah
disebutkan di atas mengatakan, bahwa barangsiapa hendak mengenal sebuah gedung,
maka seharusnya ia melihat sendiri gunung itu, demikian pula barangsiapa ingin
mengenal Hukum, ia pun harus melihatnya pula. Namun jika kita ingin melihat
Hukum, kita lalu berhadapan dengan suatu kesulitan, oleh karena gedung itu
dapat dilihat, tetapi hukum tidak dapat kita lihat. Sesungguhnya kita dapat
mengetahui adanya Hukum itu, bila mana kita melanggarnya, yakni pada waktu kita
berhadapan dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim, terlebih lagi jika kita berada
dalam penjara.
Akan tetapi walaupun hukum tidak dapat kita lihat, namun
sangat penting ia bagi kehidupan masyarakat, karena Hukum itu mengatur perhubungan
antara anggota masyarakat, karena Hukum itu mengatur perhubungan antara anggota
masyarakat itu dengan masyrakatnya. Artinya, hukum itu mengatur hubungan antara
manusia perseorangan dengan masyarakat. Perhubungan itu bermacam-macam
bentuknya, seperti hubungan dalam perkawinan, tempat kediaman (domisili),
pekerjaan, perjanjian dalam perdagangan dan lain-lain.
Semua perhubungan yang beraneka ragam itu dinamakan
perhubungan kemsyarakatan yang diatur oleh apa yang disebut Hukum itu. Dan
karena lapangan Hukum itu luas sekali, menyebabkan Hukum itu dapat diadakan
suatu definisi singkat yang meliputi segalanya. Selanjutnya hendaknya
diperhatikan, bahwa untuk dapat mengrti sungguh-sungguh segala suatu tentang
hukum dan mendapat pandangan yang selengkap-lengkapnya, tidak dapat hanya
mempelajari buah karangan satu atau dua orang. Setiap pengarang hanya
mengemukakan segi-segi tertentu sebagaimana dilihat olehnya.
Dari pernyataan diatas, sesuai dnegan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Perkoperasian sebagai salah satu produk hukum Indoensaia,
dimana menyimpulkan definisi dengan adanya batasan hukum dan mengemukakan
segi-segi tertentu sebagaimana dilihat olehnya, bahwa Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Perkoperasian merupakan kumpulan peraturan-peraturan yang
terdiri dari norma dan sanki-sanki yang bersifat mengikat yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi
pemerinta Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan
Rakyat, dan Presiden Republik Indoensia, dan badan resmi berwajib lainnya,
dimana pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berkaitan diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu, sesuai dengan ketentuan yang telah di
atur didalamnya terhadap berlangsungnya perkoperasian. Adapun UU Nomor 17 Tahun
2012 merupakan perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992.
Adapun
definisi Perkoperasian di dalam UU Nomor 17 Tahun 2012, tertuang di dalam Pasal
1 ayat (1), yang berbunyi:
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya
sebagai modal untuk menjalankan usaha , yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan
bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip
Koperasi.
I.2
Unsur-Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para
Sarjana Hukum Indoeneisa tersebut di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa
Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah
dapat dikatakan sebagai Hukum dikarenakan UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah selaras
dengan unsur hukum diatas, di mana peraturan mengenai tingkah laku manusia dan
pergaulan masyarakat dalam perkoperasian tertuang dalam Pasal 4.
b.
Peraturan ini diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah
dapat dikatakan sebagai Hukum dikarenakan UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah selaras
dengan unsur hukum diatas, di mana peraturan mengenai tingkah laku manusia dan
pergaulan masyarakat dalam perkoperasian tertuang dalam Pasal 96 ayat (1) dan ayat
(2).
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah
dapat dikatakan sebagai Hukum dikarenakan UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah selaras
dengan unsur hukum diatas, di mana peraturan yang bersifat memaksa terbukti
dengan adanya sanksi administratif.
d.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas.
UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah
dapat dikatakan sebagai Hukum dikarenakna UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah selaras
dengan unsur hukum diatas, di mana peraturan memuat sanksi bagi pelanggar
peraturan adalah tegas yang tertuang dalam Pasal 120, ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3).
I.3
Ciri-Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu
kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
a. Adanya perintah dan/ atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Ciri -ciri hukum diatas selaras
dengan UU Nomor 17 Tahun 2012, dimana UU Nomor 17 Tahun 2012 memuat perintah
dan/atau larangan, peraturan atau larangan itu harus patuh ditaati yang
tertuang dalam Pasal 120 ayat (1), ayat (2), ayat (3). Dengan salah satu
ayatnya yang berbunyi;
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, tata cara, dan mekanisme pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Setiap orang wajib bertindak
sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu
tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi
berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang
satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan Kaidah
Hukum.
Hukuman
atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut Pasal 10 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
1.
Pokok pidana, yang terdiri dari:
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
- Seumur Hidup
- Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3. Pidana kurungan,
sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4. Pidana denda (sebagai
pengganti hukuman kurungan)
5.
Pidana tutupan
1.
Pidana tambahan, yang terdiri dari:
1. Pencabutan hak-hak
tertentu
2. Perampasan
(penyitaan) barang-barang tertentu
3.
Pengumuman keputusan hakim
UU
Nomor 17 Tahun 2012 tidak memiliki ketentuan pidana dalam pasalnya, UU Nomor 17
Tahun 2012 hanya memiliki sanksi adminitratif di dala pasalnya.
I.4
Sifat dari Hukum
UU
Nomor 17 Tahun 2012 memiliki sifat hukum yang sama yakni mengatur dan memaksa,
mengatur begaimana berjalannya Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berupa koperasi
mampu berjalan sesuai dengan tujuan, dan memaksa para pelaku ekonomi mampu
mengikuti aturan dengan adanya sanksi jika adanya pelanggar.
I.
Tujuan Hukum
Dalam
pergaulan masyarakat terdapat maka macam hubungan antara anggota masyarakat,
yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat
itu. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalma hubungan antara anggota
masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan
kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang
bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya,
menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan
demikian, hukuman itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikasi pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu. Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal
beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1.
GENY
Dalam “Science et
technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur dari pada keadilan
disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”
2.
BENTHAM (TEORI
UTILITIS)
Jeremy Bentham dalam bukunya
“Introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan
untuk mewujudkan semata-semata apa yang berfaedah bagi orang. Dan karena apa
yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka
menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagian
sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi
perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.
Dalam hal ini, pendapat Bentham
dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak
memperhatikan unsur keadilan. Sebaliknya Mr J. H. P. Beefroid dalam bukunya
“Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland” mengatakan: “De inhoud van het
recht dient te worden bepalald onder leiding van twee grondbeginselen, t.w.de
rechtvaardigheid en de doeatigheid (isi hukum harus ditentukan menurut dua
azas, yaitu asas keadilan dan faedah).
UU
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian berasas dan bertujuan yakni yang
tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4, yang berbunyi:
Koperasi berdasar atas asas
kekeluargaan. (Pasal 3)
Koperasi bertujuan meningkatkan
kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian
nasional yang demokratis dan berkeadilan. (Pasal 4)
3.
Sumber-Sumber Hukum
Adapun yang dimaksud dengan
sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mepunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau di langgar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
- Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya.
- Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a.
Undang-undang
(statue)
Undang-undang ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengingat diadakan
dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai
dua arti, yakni:
a)
Undang-undang dalam arti formal
Ialah setiap keputusan Pemerintah yang
memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh
Pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
b)
Undang-undangdalam arti material
Ialah setiap keputusan Pemerintah yang
menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
1.
Sayarat-Sayarat Berlakunya Bagi Suatu Penduduk
Syarat
mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaga
Negara (LN) oleh Menteri/sekretaris Negara. Tanggal mulai berlakunya satu
undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri.
Jika tanggal itu berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang, maka
undang-undang itu mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dalam LN. untuk
Jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah
pengundangan dalam L.N. Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu
fictie dalam hukum: “SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU
UNDANG-UNDANG”. Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar undnag-undang
tersebut, ia tidak diperkenankan membela dan membebaskan diri dengan alasan:
“Saya tidak tahu menahu adanya undang-undang itu”
2.
Berakhirnya Kekuatan Berlakunya Suatu Undnag-Undang
Suatu
undang-undang tidak berlaku lagi jika:
- Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau.
- Keadaan suatu hal untuk mana undnag-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
- Undnag-undang itu dnegan tegas dicabut instasi yang membuat atau instasi yang lebih tinggi.
- Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
b.
Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila
suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbulah suatu kebiasaan umum, yang olehpergaulan hidup dipandang
sebagai hukum.
c.
Keputusan-Keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Juruspudensi
ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar
keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada
dua macam Jurispudensi yaitu:
a.
Jurisprudensi Tetap
b.
Jurisprudensi Tidak Tetap
Adapun
yang dinamakan Jurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena
rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil
keputusan. Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia
sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai
pedoman dalam mengambil suatu keputusan menegnai suatu perkara yang serupa. Jelaslah
bahwa jurisprudensi adalah juga sumber hukum tersendiri.
d.
Traktat (treaty)
Pacta
Sunt Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang
mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan tepati. Perjanjian yang
diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antar negara atau
perjanjian internasional ataupun Traktat. Traktat juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
e.
Pendapat Sarjana
Hukum (doktrin)
Pendapat para sarjana
hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan
keputusan oleh hakim. Terutama dalam hubungan internasional pendapat-pendapat
para sarjan hukum mempunyai pengaruh yang sangat besar. Bagi hukum
internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat
penting.
Mahkamah
Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38 aya 1 mengakui,
bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa
pedoman yang antara lain ialah:
a.
Perjanjian-perjnajian internasional
b.
Kebiasaan-kebiasaan internasional
c.
Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang
beradab
d.
Keputusan hakim dan pendapat-pendapat sarjana hukum
Menurut berbagai
sumber hukum, sumber hukum dari perkoperasian adalah bersumber dari
undang-undang yakni UU Nomor 17 Tahun 2012, dimana berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945, yang tetuang dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2012.
4.
Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya, hukum itu dapat
dibedakanantara:
1.
Hukum tertulis.
Mengenai hukum tertulis, terdiri atas
hukum tertulis yang dikodefikasikan, dan hukum tertulis yang tidak
dikodefikasikan. Dimana arti dari kodifikasi itu sendiri adalah pemukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
2.
Hukum tidak tertulis
Dalam
hal ini UU Nomor 17 Tahun 2012 metupakan bentuk hukum tertulis yang tidak
dikodefikasikan.
5.
Macam-Macam Pembagian
Hukum
Walaupun
hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat mebuat definisi singkat
yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa
golongan hukum menurut beberapa asas – pembagian, sebagai berikut:
1.
Menurut Sumbernya, hukum terbagi dalam:
a. Hukum Undang-Undang
b. Hukum Kebiasaan
c. Hukum Traktat
d.
Hukum Jurispundensi
Menurut
analisis saya, dilihat dari sumbernya UU Nomor 17 Tahun 2012 termasuk dalam
golongan hukum undang-undang, di mana UU Nomor 17 Rahun 2012 tentang
Perkoperasian merupakan hukum yang tercantum dalam peraturan perundangundangan.
2.
Menurut Bentuknya, hukum terbagi dalam:
a. Hukum Tertulis
b.
Hukum Tidak Tertulis
Menurut
analisis saya, dilihat dari bentuknya UU Nomor 17 Tahun 2012 termasuk dalam
golongan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, di mana UU Nomor 17 Tahun
2012 tentang Perkoperasian merupakan hukum yang berbentuk secara tertulis di
tulis dalam undang-undang.
3.
Menurut Tempat Berlakunya, hukum terbagi dalam:
a.
Hukum Nasional
b.
Hukum Internasional
c.
Hukum Asing
d.
Hukum Gereja
Menurut analisis saya, dilihat dari tempat
berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2012 termasuk dalam golongan hukum nasional, di
mana UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian merupakan suatu hukum yang
berlaku dalam suatu negara yakni Indonesia dalam mengatur salah satu Lembaga
Keuangan Bukan Bank yakni Koperasi di Indoensia.
4.
Menurut Waktu Berlakunya, hukum terbagi dalam:
a.
Ius Contitutum
b.
Ius Constituendum
c.
Hukum Asasi
Menurut
analisis saya, dilihat dari tempat berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2012 termasuk
dalam golongan Ius Contitutum, di mana UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian merupakan hukum positif, di mana yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya, hukum tersebut
berlaku bagi masyarakat pada suatu waktu , dalam suatu tempat tertentu.
5.
Menurut Cara Mempertahankan, hukum terbagi dalam:
a.
Hukum Material
b.
Hukum Formal Hukum Proses atau Hukum Acara
Menurut
analisis saya, dilihat dari tempat berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2012 termasuk
dalam golongan hukum material, di mana UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian merupakan subuah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan dalam pengadaan Koperasi.
6.
Menurut Sifatnya, terbagi dalam:
a.
Hukum yang memaksa
b.
Hukum yang mengatur
Menurut
analisis saya, dilihat dari tempat berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2012 termasuk
dalam golongan hukum yang memaksa, di mana UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian merupakan sebuah hukum yang dalam kedaan bagaimanapun juga harus
mempunyai paksaan mutlak.
7.
Menurut Wujudnya, hukum terbagi dalam:
a. Hukum Objektif
b.
Hukum Subjektif
Menurut
analisis saya, dilihat dari tempat berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2012 termasuk
dalam golongan hukum objektif, di mana UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian merupakan sebuah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan
tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan
hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
8.
Menurut Isinya, hukum terbagi dalam:
a.
Hukum Privat
b.
Hukum Publik
Menurut
analisis saya, dilihat dari tempat berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2012 termasuk
dalam golongan hukum privat, di mana UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian merupakan sebuah hukum yang mengatur hubungan-hubungan anatar
orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
Referensi:
- http://www.depkop.go.id/content/read/pokja-mea-kementerian-koperasi-dan-ukm [Acsessed March 22, 2016]
- http://www.indonesia.go.id/in/produk-hukum/undang-undang [Acsessed March 22, 2016]
- Katuuk, N.F. (n.d). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta. Universitas Gunadarma
Komentar
Posting Komentar