Analisis Koperasi

Koperasi Indonesia Berjamaah Dikatakan Koperasi

BAB I

A.    Konsep Koperasi

Konsep koperasi dibagi menjadi 3 macam yakni:

1.      Konsep Koperasi Barat

Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2.      Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif.

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang

Konsep ini mempunyai ciri-ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Jika dilihat dari konsep koperasi, koperasi Indonesia Berjamaah menggunakan konsep koperasi negara berkembang, karena adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Dimana secara umum, terbentuknya Koperasi Indonesia Berjamaah bertujuan untuk meningkatkan konsdisi sosial ekonomi anggotanya.

B.     Latar Belakang Aliran Koperasi

Perbedaa ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Dilihat dari latar belakang aliran koperasi, berdasarkan Keterkaitan Ideologinya, koperasi Indonesia Berjamaah menerapkan ideologi komunis/sosialis. Dimana koperasi yang yang dimiliki dan terbentuk dari masyarakat dipegang oleh pemerintah untuk kemakmuran masyarakat secara merata.

Adapun berdasarkan Sistem Perekonomian, koperasi Indonesia Berjamaah menerapkan sistem ekonomi sosialis dimana pemerintah memiliki peranan dan andil yang cukup besar dalam mengatur roda perekonomian koperasi. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan terhadap rantai perekonomian masyarakat.

Dan yang terakhir berdasarkan Aliran Koperasi, koperasi Indonesia Berjamaah menerapkan aliran koperasi sosialis karena akan jauh lebih efektif dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya sosialisasi kegiatan koperasi kepada masyarakat.

C.    Sejarah

·         Sejarah Lahirnya Koperasi

Lahirnya koperasi modern yang berkembang saat ini lahir pertama kali di Inggris, di kota Rochadale pada tahun 1844. Dimana koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awal berdirinya koperasi Rochadale kegiatan utamanya dalam usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Perkembangan koperasi di Rochadale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di negara lain hingga tahun 1852 jumlah koperasi mencapai 100 unit di Inggris.

Pada tahun 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Kemudian koperasi mulai berkembang hingga ke Jerman yang berkembang pada tahun 1818-1888 oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Koperasi juga berkembang di negara Denmark pada tahun 1808-1883 yang dipelopori oleh Herman Schulze. Dan pada tahun 1896 di London terbentuklah International Cooperative Alliance (ICA) maka saat itulah koperasi telah menjadi gerakan internasional.

·         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Berdirinya koperasi di Indonesi dimulai pada tahun 1895, dimana pada saat itu koperasi didirikan pertamakali di Leuwiliang yang didirikan oleh RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto. Pada saat itu koperasi hanya berbentuk bank simpan pinjam, yang nantinya bank itu digunkan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi. Kemudian pada tahun 1920 diadakan  Copercative Commisie untukpenyelidikan akan manfaat koperasi oleh Dr. JH Boeke. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres se-jawa pertama kali di Tasikmalaya. Di tahun 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksanaanya.

Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Tahun 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan MUNASKOP II. Di tahun selanjutnya koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian. Dan di tahun 1995 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 9 tahun 1995 kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.

·         Sejarah Berdirinya Koperasi Indonesia Berjamaah

Berkembangnya koperasi di Indonesia, membentuk banyaknya koperasi yang ada di Inodonesia, termasuk Koperasi Indonesia Berjamaah. Koperasi Indonesia Berjamaah (Kopindo Berjamaah) merupakan koperasi Merah Putih yang dibentuk pada tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari patungan usaha dan patungan asset. Pada saat itu koperasi Merah Putih mengakuisisi hotel siti dengan menggunakan bantuan teknis terkait perencanaan kontruksi Hotel Siti. Saat ini Hotel Siti masih hidup dalam masa percobaan operasi dimana telah siap sebanyak 65 kamar dari rencana kamar total 284 kamar.

Kemudian pada perkembangannya koperasi Merah Putih berubah nama menjadi koperasi Indoensia Berjamaah. Hal tersebut dilakukan karena koperasi adalah milik angggota yang tidak berhubungan dengan kepentingan lain diluar kepentingan anggotanya. Selain itu pula dengan perubahan nama Koperasi Indonesia Berjamaah akan menambah nilai dalam kebersamaan dalam usaha yang semakin solid.

BAB II

A.    Pengertian Koperasi

Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata cooporation yang artinya “kerja sama”. Ada pula yang mengartikan koperasi dalam nama lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).

Adapun definisi koperasi menurut Hattta sebagai bapak koperasi Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekoomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut UU No. 25/1992, koperasi adalah usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Dari pernyataan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang terdiri dari anggota atau badan hokum yang melaksanakan dengan tujuan tertentu berdasarkan prinsip koperasi yang berlandaskan asas kekeluargaan untuk kesejahteraan anggotanya.

B.     Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tengtang pengkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Begitupun dengan berdirinya koperasi Indonesia Berjamaah memiliki tujuan untuk dapat berpartisipasi membangun dan mesejahterakan Bangsa dan Negara, memberikan kesempatan peningkatan ekonomi untuk masyarakat pada umumnya. Menyadarkan masyarakat pentingnya manfaatnya gerakan koperasi, memiliki sebagian saham dalam setiap asset strategis negara dan perusahaan besar asing yang menguntungkan, yang tetap dalam landasan Pancasila dan UUD 1945.

C.    Prinsip-Prinsip Koperasi

Melalui kongres International Cooperation Alliance (ICA) di London pada tahun 1934, rumusan prinsip umum koperasi yang telah disepakati yaitu:

1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Pengawasan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian SHU didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
4.      Bunga yang terbatas atas modal
5.      Netral dalam lapangan politik
6.      Tata niaga yang dijalankan secara tunai
7.      Menyelenggarakan pendidikan

Adapun prinsip koperasi yang dikemukakan oleh Munker, Rochdale, Raiffeseisen, Herman Schulze, UU No. 12 tahun 1967, UU No. 25 tahun 1992  pada umumnya sama yaitu sebagai upaya dalam membentukan koperasi agar sesuai dengan landasan koperasi salah satunya adalah koperasi Indonesia Berjamaah.   
                                                                                                                   
BAB III

A.    Bentuk organisasi

Di Indonesia bentuk struktuk organisasi dari koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas. Adapun rapat anggota dapat bertujuan untuk, antara lain:

1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas:
3.      Penetapan anggaran dasar
4.      Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi, dan usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus
6.      Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Pembangunan, pendirian dan peleburan

B.     Hirarki Tanggung Jawab

§  Pengurus

Memiliki tugas antara lain:

1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan rencans kerja, budget, dan belanja koperasi
3.      Menyelenggarakan rapat anggota
4.      Mengajukan laporan keungan dan pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus

Memiliki wewenang antara lain:

1.      Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi

§  Pengelola

1.      Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efesien dan profresional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus

C.    Pola Manajemen

Pola manajemen berupa, antara lain:

1.      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2.      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3.      Setiap unsur memeiliki ruang ligkup keputusan yang berbeda
4.      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama


Sumber:
http://koperasi.indonesia-berjamaah.com/
Muhammad Firdaus(Dosen Gunadarma).Bahan Ekonomi Koperasi.pdf



Komentar

Postingan Populer