Analisis Koperasi
Koperasi Indonesia Berjamaah
Dikatakan Koperasi
BAB
I
A.
Konsep Koperasi
Konsep
koperasi dibagi menjadi 3 macam yakni:
1.
Konsep Koperasi
Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
pribadi ke kepemilikan kolektif.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mempunyai ciri-ciri yaitu dominasi dari
pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Jika dilihat dari konsep koperasi, koperasi Indonesia
Berjamaah menggunakan konsep koperasi negara berkembang, karena adanya campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Dimana secara umum,
terbentuknya Koperasi Indonesia Berjamaah bertujuan untuk meningkatkan konsdisi
sosial ekonomi anggotanya.
B.
Latar Belakang Aliran Koperasi
Perbedaa ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun
akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Dilihat dari latar belakang aliran koperasi, berdasarkan
Keterkaitan Ideologinya, koperasi
Indonesia Berjamaah menerapkan ideologi komunis/sosialis. Dimana koperasi yang
yang dimiliki dan terbentuk dari masyarakat dipegang oleh pemerintah untuk
kemakmuran masyarakat secara merata.
Adapun berdasarkan Sistem
Perekonomian, koperasi Indonesia Berjamaah menerapkan sistem ekonomi
sosialis dimana pemerintah memiliki peranan dan andil yang cukup besar dalam
mengatur roda perekonomian koperasi. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan,
sampai pengawasan terhadap rantai perekonomian masyarakat.
Dan yang terakhir berdasarkan Aliran Koperasi, koperasi Indonesia Berjamaah menerapkan aliran
koperasi sosialis karena akan jauh lebih efektif dalam mencapai kesejahteraan
masyarakat. Dengan adanya sosialisasi kegiatan koperasi kepada masyarakat.
C.
Sejarah
·
Sejarah Lahirnya Koperasi
Lahirnya koperasi modern yang berkembang saat ini
lahir pertama kali di Inggris, di kota Rochadale pada tahun 1844. Dimana
koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi
industri. Pada awal berdirinya koperasi Rochadale kegiatan utamanya dalam usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk
memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Perkembangan koperasi di Rochadale
sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di negara
lain hingga tahun 1852 jumlah koperasi mencapai 100 unit di Inggris.
Pada tahun 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Kemudian koperasi mulai
berkembang hingga ke Jerman yang berkembang pada tahun 1818-1888 oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Koperasi juga berkembang di negara Denmark pada
tahun 1808-1883 yang dipelopori oleh Herman Schulze. Dan pada tahun 1896 di
London terbentuklah International Cooperative Alliance (ICA) maka saat itulah
koperasi telah menjadi gerakan internasional.
·
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Berdirinya koperasi di Indonesi dimulai pada tahun
1895, dimana pada saat itu koperasi didirikan pertamakali di Leuwiliang yang
didirikan oleh RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto. Pada saat itu koperasi
hanya berbentuk bank simpan pinjam, yang nantinya bank itu digunkan untuk
menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi. Kemudian pada
tahun 1920 diadakan Copercative Commisie
untukpenyelidikan akan manfaat koperasi oleh Dr. JH Boeke. Pada tanggal 12 Juli
1947 diselenggarakan kongres se-jawa pertama kali di Tasikmalaya. Di tahun 1960
pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan
pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksanaanya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Tahun 1965 pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan di dalam
koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan MUNASKOP II. Di tahun selanjutnya
koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang
pengkoperasian. Dan di tahun 1995 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah
No. 9 tahun 1995 kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
·
Sejarah Berdirinya Koperasi Indonesia Berjamaah
Berkembangnya koperasi di Indonesia, membentuk
banyaknya koperasi yang ada di Inodonesia, termasuk Koperasi Indonesia
Berjamaah. Koperasi Indonesia Berjamaah (Kopindo Berjamaah) merupakan koperasi
Merah Putih yang dibentuk pada tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari patungan
usaha dan patungan asset. Pada saat itu koperasi Merah Putih mengakuisisi hotel
siti dengan menggunakan bantuan teknis terkait perencanaan
kontruksi Hotel Siti. Saat ini Hotel Siti masih hidup dalam masa percobaan
operasi dimana telah siap sebanyak 65 kamar dari rencana kamar total 284 kamar.
Kemudian pada perkembangannya koperasi Merah Putih
berubah nama menjadi koperasi Indoensia Berjamaah. Hal tersebut dilakukan
karena koperasi adalah milik angggota yang tidak berhubungan dengan kepentingan
lain diluar kepentingan anggotanya. Selain itu pula dengan perubahan nama
Koperasi Indonesia Berjamaah akan menambah nilai dalam kebersamaan dalam usaha yang
semakin solid.
BAB
II
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata
cooporation yang artinya “kerja sama”. Ada pula yang mengartikan koperasi dalam
nama lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama
lain (to help one another) atau
saling bergandeng tangan (hand in hand).
Adapun definisi koperasi menurut Hattta sebagai bapak
koperasi Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekoomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut UU No. 25/1992, koperasi adalah usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari pernyataan definisi diatas dapat disimpulkan
bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang terdiri dari anggota atau badan hokum
yang melaksanakan dengan tujuan tertentu berdasarkan prinsip koperasi yang
berlandaskan asas kekeluargaan untuk kesejahteraan anggotanya.
B.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tengtang
pengkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Begitupun dengan berdirinya koperasi Indonesia
Berjamaah memiliki tujuan untuk dapat
berpartisipasi membangun dan mesejahterakan Bangsa dan Negara, memberikan
kesempatan peningkatan ekonomi untuk masyarakat pada umumnya. Menyadarkan masyarakat
pentingnya manfaatnya gerakan koperasi, memiliki sebagian saham dalam setiap asset
strategis negara dan perusahaan besar asing yang menguntungkan, yang tetap
dalam landasan Pancasila dan UUD 1945.
C.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Melalui kongres International Cooperation Alliance
(ICA) di London pada tahun 1934, rumusan prinsip umum koperasi yang telah
disepakati yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Pengawasan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU didasarkan partisipasi masing-masing
dalam usaha koperasi
4. Bunga yang terbatas atas modal
5. Netral dalam lapangan politik
6. Tata niaga yang dijalankan secara tunai
7. Menyelenggarakan pendidikan
Adapun prinsip koperasi yang dikemukakan oleh Munker,
Rochdale, Raiffeseisen, Herman Schulze, UU No. 12 tahun 1967, UU No. 25 tahun
1992 pada umumnya sama yaitu sebagai upaya
dalam membentukan koperasi agar sesuai dengan landasan koperasi salah satunya
adalah koperasi Indonesia Berjamaah.
BAB
III
A.
Bentuk organisasi
Di Indonesia bentuk struktuk organisasi dari koperasi
terdiri dari rapat anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas. Adapun rapat
anggota dapat bertujuan untuk, antara lain:
1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas:
3. Penetapan anggaran dasar
4. Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi, dan usaha
koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus
6. Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta
pengesahan laporan keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Pembangunan, pendirian dan peleburan
B.
Hirarki Tanggung Jawab
§ Pengurus
Memiliki tugas antara
lain:
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan rencans kerja, budget, dan
belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keungan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Memiliki wewenang antara lain:
1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
§ Pengelola
1. Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang
oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efesien dan
profresional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
C.
Pola Manajemen
Pola manajemen berupa, antara lain:
1. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2. Terdapat pola job
description pada setiap unsur dalam koperasi
3. Setiap unsur memeiliki ruang ligkup keputusan yang
berbeda
4. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
sama
Sumber:
http://koperasi.indonesia-berjamaah.com/
Muhammad Firdaus(Dosen Gunadarma).Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
Komentar
Posting Komentar