Etika dalam Auditing dan Etika dalam KAP
Etika dalam
Auditing
Pada masa sekarang ini, etika
sangat diperlukan setiap orang dalam berperilaku. Dalam berbagai hal etika
sangat dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu
yang bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam proses auditing.
Saat melakukan proses auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan
bertindak secara profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan
aturan yang harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh
seorang auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan.
Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing
yang dilakukan.
Etika dalam audit dapat diartikan
sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur
mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan
dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan
kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor
harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan
untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Etika Auditing adalah suatu sikap
dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu
proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara
objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan
kejadian-kejadian ekonomi.
Etika dalam auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Etika dalam
KAP
Setiap Kantor Akuntan Publik
menginginkan untuk memiliki auditor yang dapat bekerja dengan baik dalam
melakukan audit. Salah satu yang merupakan pekerjaan auditor adalah melakukan
audit yang tujuannya terdiri dari tindakan mencari keterangan tentang apa yang
dilaksanakan dalam suatu entitas yang diperiksa, membandingkan hasil dengan
kriteria yang ditetapkan, serta menyetujui atau menolak hasil dengan memberikan
rekomendasi tentang tindakan-tindakan perbaikan. Tidak semua auditor dapat
melakukan tugasnya dengan baik, dan masih ada beberapa akuntan publik yang
melakukan kesalahan.
Guna menunjang
profesionalismenya, auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman
pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni
standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar
pelaporan. Selain standar audit, auditor juga harus mematuhi kode
etik profesi yang mengatur perilaku auditor dalam menjalankan praktik profesinya
baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik ini
mengatur tentang tanggung jawab profesi dimana seorang auditor dituntut
memiliki pengalaman kerja yang cukup, bersikap independen, objektif, memiliki
integritas yang baik dan memiliki kompetensi.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
yang ditetapkan oleh IAPI terdapat 5 Prinsip Dasar Etika Profesi, sebagai
berikut :
1. Prinsip
Integritas
Untuk mempertahankan dan
memperoleh kepercayaan publik para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung
jawab dengan tingkat integritas tinggi. Praktisi tidak boleh terkait dengan
laporan, komunikasi atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat :
a) Kesalahan
material atau pernyataan yang menyesatkan
b) Pernyataan
atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati
c) Penghilangan atau
penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya
diungkapkan.
2. Prinsip
Objektivitas
Praktisi harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan
tanggung jawab profesionalnya.
3. Prinsip
Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Setiap praktisi wajib memelihara
pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkat yang dipersyaratkan
secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja yang menerima jasa
profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini
dalam praktik, perundang-undangan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap
praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi
dan kode etik profesi yang berlaku.
4. Prinsip
Kerahasian
Praktisi wajib menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak
diluar KAP atau pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien. Kecuali jika terdapat
kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan
lainnya yang berlaku.
5. Prinsip
Perilaku Profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi
hukum dan peraturan yang berlaku, serta harus menghindari semua tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
Contoh
Kasus :
Di luar negeri (AS) terjadi kasus
Enron - Arthur Anderson; Enron, perusahaan raksasa dibidang
energi dengan omzet US $ 100 milyar pada tahun 2000, secara mendadak
mengalami kebangkrutan dan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31,2
milyar. Kasus tersebut melibatkan Arthur Anderson, salah satu dari big
five Certified Public Accountant (CPA) firm, yang mengauditlaporan keuangan
Enron. Bagaimana mereka sampai tidak mengetahui adanya material misstatement
dalam laporan keuangan Enron selama bertahun-tahun. Apakah Arthur Anderson
ikut terlibat merekayasa laporan keuangan Enron, karena Enron membayar fee
sebesar US $ 52 juta pada Arthur Anderson pada tahun 2000, tidak hanya
untuk jasa audit tetapi juga jasa konsultasi. Sebetulnya fungsi auditor
KAP adalah bukan hanya menentukan bahwa laporan keuangan telah disajikan
sesuai dengan SAK yang berlaku umum, tetapi juga memberikan gambaran yang
objektif dan akurat kepada investor maupun kreditor mengenai apa yang
terjadi di perusahaan. Dalam kedua hal ini Arthur Anderson
dianggap gagal. Kejadian-kejadian tersebut menyebabkan timbulnya
keraguan atas integritas auditor KAP.
Perkembangan
Etika Bisnis dan Profesi
Etika dalam dunia bisnis
diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia
bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas
sendiri, pertama kali timbul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Untuk
memahami perkembangan etika bisnis, De George membedakannya kepada 5
periode.
1. Situasi
Dahulu
Pada awal sejarah filsafat,
Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana
sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas
bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini
masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2. Masa
Peralihan: Tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi
perkembangan baru yang dapat disebut sebagai persiapan langsung bagi timbulnya
etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika
Serika (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establisment (kemapanan).
Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada
dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru
ke dalam kurikulum dengan nama business and society and coorporate social
responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang
beragam minum etika filosofis.
3. Etika
Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an
Terdapat 2 faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu :
1. Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis. 2. Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis
Terdapat 2 faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu :
1. Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis. 2. Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis
4. Etika
Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis
sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini
pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat
yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan
pula Eropean Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum
pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan
wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.
5. Etika
Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di
Amerika Latin, ASIA, Eropa Timur, dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang
aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada
Universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan
oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari
indian Institute of Manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirika International
Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996
di Tokyo.
Di Indonesia sendiri pada
beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana yang terlah
diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula
organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis
misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia)
di Jakarta.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar