Etika dalam Auditing dan Etika dalam KAP

Etika dalam Auditing

Pada masa sekarang ini, etika sangat diperlukan setiap orang dalam berperilaku. Dalam berbagai hal etika sangat dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam proses auditing. Saat melakukan proses auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan bertindak secara profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan aturan yang harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh seorang auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan. Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing yang dilakukan.

Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.

Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

Etika dalam KAP

Setiap Kantor Akuntan Publik menginginkan untuk memiliki auditor yang dapat bekerja dengan baik dalam melakukan audit. Salah satu yang merupakan pekerjaan auditor adalah melakukan audit yang tujuannya terdiri dari tindakan mencari keterangan tentang apa yang dilaksanakan dalam suatu entitas yang diperiksa, membandingkan hasil dengan kriteria yang ditetapkan, serta menyetujui atau menolak hasil dengan memberikan rekomendasi tentang tindakan-tindakan perbaikan. Tidak semua auditor dapat melakukan tugasnya dengan baik, dan masih ada beberapa akuntan publik yang melakukan kesalahan.
Guna menunjang profesionalismenya, auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.  Selain standar audit, auditor juga harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku auditor dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi dimana seorang auditor dituntut memiliki pengalaman kerja yang cukup, bersikap independen, objektif, memiliki integritas yang baik dan memiliki kompetensi.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI terdapat 5 Prinsip Dasar Etika Profesi, sebagai berikut :

1.      Prinsip Integritas
Untuk mempertahankan dan memperoleh kepercayaan publik para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab dengan tingkat integritas tinggi. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat :
a)     Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan
b)     Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati
c)     Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.

2.      Prinsip Objektivitas
Praktisi harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.

3.      Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkat yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja yang menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.

4.      Prinsip Kerahasian
Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak diluar KAP atau pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien. Kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku.

5.      Prinsip Perilaku Profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, serta harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Contoh Kasus :
Di luar negeri (AS) terjadi kasus Enron - Arthur Anderson; Enron, perusahaan raksasa dibidang energi dengan omzet US $ 100 milyar pada tahun 2000, secara mendadak mengalami kebangkrutan dan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31,2 milyar. Kasus tersebut melibatkan Arthur Anderson, salah satu dari big five Certified Public Accountant (CPA) firm, yang mengauditlaporan keuangan Enron. Bagaimana mereka sampai tidak mengetahui adanya material misstatement dalam laporan keuangan Enron selama bertahun-tahun. Apakah Arthur Anderson ikut terlibat merekayasa laporan keuangan Enron, karena Enron membayar fee sebesar US $ 52 juta pada Arthur Anderson pada tahun 2000, tidak hanya untuk jasa audit tetapi juga jasa konsultasi. Sebetulnya fungsi auditor KAP adalah bukan hanya menentukan bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan SAK yang berlaku umum, tetapi juga memberikan gambaran yang objektif dan akurat kepada investor maupun kreditor mengenai apa yang terjadi di perusahaan. Dalam kedua hal ini Arthur Anderson dianggap gagal. Kejadian-kejadian tersebut menyebabkan timbulnya keraguan atas integritas auditor KAP.

Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi

Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis, De George membedakannya kepada 5 periode.

1.      Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.

2.      Masa Peralihan: Tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sebagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serika (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establisment (kemapanan). Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama business and society and coorporate social responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minum etika filosofis.

3.      Etika Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an
Terdapat 2 faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu :
1. Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis. 2. Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis

4.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula Eropean Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.

5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, ASIA, Eropa Timur, dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada Universitas  Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian Institute of Manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirika International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Di Indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana yang terlah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.

Sumber:

Komentar

Postingan Populer