Softskill
“Generasi Penerus bangsa yang Hilang”
ancaman Kesejahteraan
Krisis ekonomi
yang melanda Indonesia sejak bulan Agustus 1997 telah menimbulkan dampak yang
sangat luas bagi kehidupan masyarakat. Diawali dengan nilai tukar rupiah yang
merosot tajam terhadap Dolar AS, mengakibatkan kinerja kegiatan produksi yang
terus melemah dikarenakan bahan baku yang berasal dari luar negeri. Kondisi ini
kemudian menyebabkan banyak perusahaan yang akhirnya harus gulung tikar.
Tercatata sedikitnya dua puluh lima juta orang pengangguran baru yang
dihasilkan oleh krisis ekonomi ini. Tentunya terdapat puluhan juta jiwa yang
menggantungkan hidup pada pekerja-pekerja yang di PHK itu. Dari data yang
dikumpulkan DEPSOS untuk ilayah Jakarta hingga Juli 1998, tercatat adanya
peningkatan jumlah Gelandangan dan Pengemis (GEPENG) sebesar 30%, WTS 30%,
pedagang asongan 75%, dan anak jalanan 200% (Replubika, 29 Juli 1998).
Keadaan sosial
yang telah menghasilkan banyak orang miskin baru ini merupakan masalah sosial
yang penting untuk segera diatasi. Jumlah siswa yang harus putus sekolah
meningkat tajam di saat program wajib belajar sedang giat-giatnya digalakkan.
Keadaan gizi buruk dan kesehatan masyarakat yang menurun sehingga mencapai
titik yang memprihatinkan. Kenyataan ini harus diantisipasi untuk menghindari
terdapatnya “generasi yang hilang” beberapa dasawrasa mendatang. Kesejahteraan
sosial telah dijamin oleh Undang Undang, lalu bagaimanakah sebenarnya relisasi
pemeliharaan oleh negara yang dikehendaki oleh konstitusi? Sesuai dengan UU No
11 tahun 2009, yang dimaksdud dengan kesejahteraan sosial adalah kondisi
terpenuhinya kebutuhan meterial, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat
hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi
sosialnya.
Dari penjelasan UU
No 11 Tahun 2009 tersebut terlihat relevansi daris sitem ekonomi dalam upaya
menanggulangi kemiskinan. Sistem ekonomi kerakyatan yang berasal dari rakyat,
dikerjakan oleh rakyat, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat banyak
merupakan bentuk ideal yang seyogianya dan wajib diciptakan oleh negara. Dengan berjalannya
mekanisme ekonomi kerakyatan yang memberikan kesempatan yang adil terhadap
sumber-sumber modal, maka kesejahteraan masyarakat dapat dipelihara agar tidak
jatuh ke jurang kemiskinan. Masyarakat tidak dapat disalahkan atas kemiskinan
yang dideritanya. Peningkatanan kesejahteraanlah yang harusnya digalakkan,
kesejahteraan merupakan hak mutlak yang harus dimiliki, sementara negara
berkewajiban dan memiliki tanggung jawab yang penuh dalam menciptkan mekanisme
ekonomi kerakyatan yang kondusif bagi kesejahteraan rakyat. Tetapi dalam
kenyataannya, pemerintah belum berhasil menciptakan kesempatan bag masyarakat
untuk mencapai hal itu. Akumulasi modal yang hanya berputar pada segelintir
kalangan masyarakat pada masa orde baru tak ayal merupakan kesejahteraan yang
terstruktur yang tidak boleh terulang kembali. Oleh karena itu, usaha
pemerintah untuk menerapkan sistem ekonomi kerakyatan akhir-akhir ini dapat
disambut positif sebagai wujud tanggung jawab negara memelihara kesejahteraan
rakyatnya.
Berikut analisis produk hukum UU No 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial:
I. Pengertian Hukum
I.1 Pengertian
Defini pada
permulaan pelajaran ada manfaatnya bagi orang yang baru memulai mempelajari
ilmu pengetahuan. Akan tetapi kurang tepat kiranya untuk memberikan definisi
tentang apakah yang dinamakan Hukum itu. Menurut ProfMr.LJ van Apeldoorm dalam
bukunya yang berjudul “Inleiing tot de studie van het Nederlandse Recth”,
definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak
mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. Kurang lebih 200
tahun yang lalu Immanuel Khant pernah menulis dengan terjemana sebagai berikut
“masih juga sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum.
Sesungguhnya ucapan Khant hingga kini masih berlaku sebab telah banyak benar
Sarjana Hukum mencari suatu batasan tentang Hukum namun psetiap pembatasan tentang
Hukum yang diperoleh, belum pernah memberikan kepuasa.
Hampir
semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlaianan, kata Prof.Van
Apeldoorn. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan, kita akan
menjumpai tidak adanya penyesuaian pendapat. Beberapa definisi Hukum dari pada
Sarjana Hukum lain yang diantaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut:
Prof. Mr. E. M.
Mayers dalam bukunya “De Algemene
begrifen van het Burgerlijk recht”. Hukum ialah semua aturan yang
mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa Negara dalam
melakukan tugas-nya”.
Sesungguhnya
akan sukar bagi kita untuk memberi definisi hukum yang merumuskan semua pihak.
Akan tetapi walaupun tak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap tentang
apakah itu hukum , namun Drs. E. Utrecht, SH telah mencoba membuat suatu
batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari
Ilmu Hukum, yang tertuang dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum
Indonesia” (1953), memberikan batasan Hukum sebagai berikut:
“Hukum itu adalah himpunana
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Selanjutnya
Prof. Van Aperdoorn dalam bukunya telah disebutkan di atas mengatakan, bahwa
barangsiapa hendak mengenal sebuah gedung, maka seharusnya ia melihat sendiri
gunung itu, demikian pula barangsiapa ingin mengenal Hukum, ia pun harus
melihatnya pula. Namun jika kita ingin melihat Hukum, kita lalu berhadapan
dengan suatu kesulitan, oleh karena gedung itu dapat dilihat, tetapi hukum
tidak dapat kita lihat. Sesungguhnya kita dapat mengetahui adanya Hukum itu,
bila mana kita melanggarnya, yakni pada waktu kita berhadapan dengan Polisi,
Jaksa, dan Hakim, terlebih lagi jika kita berada dalam penjara.
Akan
tetapi walaupun hukum tidak dapat kita lihat, namun sangat penting ia bagi
kehidupan masyarakat, karena Hukum itu mengatur perhubungan antara anggota
masyarakat, karena Hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu
dengan masyrakatnya. Artinya, hukum itu mengatur hubungan antara manusia
perseorangan dengan masyarakat. Perhubungan itu bermacam-macam bentuknya, seperti
hubungan dalam perkawinan, tempat kediaman (domisili), pekerjaan, perjanjian
dalam perdagangan dan lain-lain.
Semua
perhubungan yang beraneka ragam itu dinamakan perhubungan kemsyarakatan yang
diatur oleh apa yang disebut Hukum itu. Dan karena lapangan Hukum itu luas
sekali, menyebabkan Hukum itu dapat diadakan suatu definisi singkat yang
meliputi segalanya. Selanjutnya hendaknya diperhatikan, bahwa untuk dapat
mengrti sungguh-sungguh segala suatu tentang hukum dan mendapat pandangan yang
selengkap-lengkapnya, tidak dapat hanya mempelajari buah karangan satu atau dua
orang. Setiap pengarang hanya mengemukakan segi-segi tertentu sebagaimana
dilihat olehnya.
Dari
pernyataan diatas, sesuai dnegan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial sebagai salah satu produk hukum Indoensaia, dimana
menyimpulkan definisi dengan adanya batasan hukum dan mengemukakan segi-segi
tertentu sebagaimana dilihat olehnya, bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial merupakan kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma dan sanki-sanki yang bersifat mengikat yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi pemerinta
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat,
dan Presiden Republik Indoensia, dan badan resmi berwajib lainnya, dimana
pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berkaitan diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu, sesuai dengan ketentuan yang telah di
atur didalamnya terhadap berlangsungnya Kesejahteraan Sosial.
Adapun
definisi Kesejahteraan Sosial di dalam UU Nomor 11 Tahun 2009, tertuang di
dalam Pasal 1 ayat (1), yang berbunyi:
“Kesejahteraan Sosial adalah kondisi
terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat
hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya”. (1)
I.2 Unsur-Unsur
Hukum
Dari
beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indoeneisa
tersebut di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa Hukum itu meliputi
beberapa unsur, yaitu:
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
UU Nomor 11 Tahun
2009 sudah dapat dikatakan sebagai Hukum dikarenakan UU Nomor 11 Tahun 2009
sudah selaras dengan unsur hukum diatas, di mana peraturan mengenai tingkah
laku manusia dan pergaulan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial tertuang dalam Pasal 2.
b.
Peraturan ini diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
UU Nomor 11 Tahun
2009 sudah dapat dikatakan sebagai Hukum dikarenakan UU Nomor 11 Tahun 2009
sudah selaras dengan unsur hukum diatas, di mana peraturan tersebut ditimbang
dan disetujui dengan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden RI.
c.
Peraturan itu bersifat memaksa.
UU Nomor 11 Tahun
2009 sudah dapat dikatakan sebagai Hukum dikarenakan UU Nomor 11 Tahun 2009
sudah selaras dengan unsur hukum diatas, di mana peraturan yang bersifat
memaksa terbukti dengan adanya penjabaran pembinaan, dan pengawasan serta
pemantauan dan evaluasi yang tertuang pada BAB X.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
UU Nomor 11 Tahun
2009 sudah dapat dikatakan sebagai Hukum dikarenakna UU Nomor 11 Tahun 2009
sudah selaras dengan unsur hukum diatas, di mana peraturan memuat sanksi
administratif bagi pelanggar peraturan adalah tegas yang tertuang di dalam
Pasal 49.
I.3 Ciri-Ciri
Hukum
Untuk dapat
mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
a.
Adanya perintah dan/ atau larangan
b.
Perintah dan/atau larangan itu harus
patuh ditaati setiap orang
Ciri -ciri hukum
diatas selaras dengan UU Nomor 11 Tahun 2009, dimana UU Nomor 11 Tahun 2009
memuat perintah dan/atau larangan, peraturan atau larangan itu harus patuh
ditaati yang tertuang dalam Pasal 49 yang berbunyi:
“Pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) dan Pasal 48 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. pencabutan izin; dan/atau
d. denda administratif”.
Setiap orang wajib
bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum
meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan
orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan Kaidah Hukum.
Hukuman atau
pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut Pasal 10 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) ialah:
1.
Pokok pidana, yang terdiri dari:
1.
Pidana mati
2.
Pidana penjara
- Seumur Hidup
- Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3.
Pidana kurungan, sekurang-kurangnya
satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4.
Pidana denda (sebagai pengganti hukuman
kurungan)
5.
Pidana tutupan
2.
Pidana tambahan, yang terdiri dari:
1.
Pencabutan hak-hak tertentu
2.
Perampasan (penyitaan) barang-barang
tertentu
3.
Pengumuman keputusan hakim
UU Nomor 11 Tahun
2009 tidak memiliki ketentuan pidana dalam pasalnya, UU Nomor 11 Tahun 2009
hanya memiliki sanksi adminitratif di dalam pasalnya.
I.4 Sifat dari
Hukum
Tidaklah semua
orang mau menaati kaedah-kaedah hukum dan agar supaya sesuatu peraturan hidup
kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi Kaedah Hukum,
maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur
memaksa. Dengan demikian Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang
supaya menaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau menaatinya.
UU Nomor 11 Tahun
2009 memiliki sifat hukum yang sama yakni mengatur dan memaksa, mengatur
begaimana berjalannya Kesejahteraan Sosial mampu berjalan sesuai dengan tujuan,
dan memaksa para pelaku ekonomi mampu mengikuti aturan dengan adanya sanksi
jika adanya pelanggar.
II. Tujuan Hukum
Dalam pergaulan
masyarakat terdapat maka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni
hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalma hubungan antara anggota
masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan
kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang
bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya,
menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan demikian,
hukuman itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan
hukum itu harus pula bersendikasi pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari
masyarakat itu. Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat
sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
GENY
Dalam “Science et
technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur dari pada keadilan
disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”
BENTHAM
(TEORI UTILITIS)
Jeremy Bentham dalam bukunya
“Introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan
untuk mewujudkan semata-semata apa yang berfaedah bagi orang. Dan karena apa
yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka
menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagian
sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi
perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.
Dalam hal ini, pendapat Bentham
dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak
memperhatikan unsur keadilan. Sebaliknya Mr J. H. P. Beefroid dalam bukunya
“Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland” mengatakan: “De inhoud van het
recht dient te worden bepalald onder leiding van twee grondbeginselen, t.w.de
rechtvaardigheid en de doeatigheid (isi hukum harus ditentukan menurut dua
azas, yaitu asas keadilan dan faedah).
UU Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial berasas dan bertujuan yakni yang tertuang
dalam Pasal 2 dan Pasal 3, yang berbunyi:
“Penyelenggaraan kesejahteraan sosial
dilakukan berdasarkan asas:
a.
kesetiakawanan;
b.
keadilan . . .
c.
keadilan;
d.
kemanfaatan;
e.
keterpaduan;
f.
kemitraan;
g.
keterbukaan;
h.
akuntabilitas;
i.
partisipasi;
j.
profesionalitas;
dan
k.
keberlanjutan”.
(Pasal 2)
III. Sumber-Sumber Hukum
Adapun yang
dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mepunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan
yang kalau di langgar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
1.
Sumber-sumber hukum material, dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiologi, filsafat, dan sebagainya.
2.
Sumber-sumber hukum formal antara lain
ialah:
a.
Undang-undang (statue)
Undang-undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengingat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu
mempunyai dua arti, yakni:
a)
Undang-undang dalam arti formal
Ialah setiap keputusan Pemerintah yang
memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh
Pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
b)
Undang-undangdalam arti material
Ialah setiap keputusan Pemerintah yang
menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
1.
Sayarat-Sayarat Berlakunya Bagi Suatu
Penduduk
Syarat mutlak
untuk berlakunya suatu undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaga Negara
(LN) oleh Menteri/sekretaris Negara. Tanggal mulai berlakunya satu
undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri.
Jika tanggal itu berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang, maka
undang-undang itu mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dalam LN. untuk
Jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah
pengundangan dalam L.N. Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu
fictie dalam hukum: “SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU
UNDANG-UNDANG”. Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar undnag-undang
tersebut, ia tidak diperkenankan membela dan membebaskan diri dengan alasan:
“Saya tidak tahu menahu adanya undang-undang itu”
2.
Berakhirnya Kekuatan Berlakunya Suatu
Undnag-Undang
Suatu undang-undang tidak berlaku
lagi jika:
- Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau.
- Keadaan suatu hal untuk mana undnag-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
- Undnag-undang itu dnegan tegas dicabut instasi yang membuat atau instasi yang lebih tinggi.
- Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
b.
Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila
suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbulah suatu kebiasaan umum, yang olehpergaulan hidup dipandang
sebagai hukum.
c.
Keputusan-Keputusan Hakim
(Jurisprudentie)
Juruspudensi ialah
keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan
oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam Jurispudensi yaitu:
a.
Jurisprudensi Tetap
b.
Jurisprudensi Tidak Tetap
Adapun yang
dinamakan Jurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena
rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil
keputusan. Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia
sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai
pedoman dalam mengambil suatu keputusan menegnai suatu perkara yang serupa.
Jelaslah bahwa jurisprudensi adalah juga sumber hukum tersendiri.
d.
Traktat (treaty)
Pacta Sunt
Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya
atau setiap perjanjian harus ditaati dan tepati. Perjanjian yang diadakan oleh
dua negara atau lebih disebut perjanjian antar negara atau perjanjian
internasional ataupun Traktat. Traktat juga mengikat warganegara-warganegara
dari negara-negara yang bersangkutan.
e.
Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Pendapat para
sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim. Terutama dalam hubungan internasional
pendapat-pendapat para sarjan hukum mempunyai pengaruh yang sangat besar. Bagi
hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang
sangat penting.
Mahkamah
Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38 aya 1 mengakui,
bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa
pedoman yang antara lain ialah:
a.
Perjanjian-perjnajian internasional
b.
Kebiasaan-kebiasaan internasional
c.
Asas-asas hukum yang diakui oleh
bangsa-bangsa yang beradab
d.
Keputusan hakim dan pendapat-pendapat
sarjana hukum
Menurut berbagai
sumber hukum, sumber hukum dari perkoperasian adalah bersumber dari
undang-undang yakni UU Nomor 11 Tahun 2009, dimana berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
IV. Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya, hukum itu dapat
dibedakanantara:
1.
Hukum tertulis.
Mengenai hukum tertulis, terdiri
atas hukum tertulis yang dikodefikasikan, dan hukum tertulis yang tidak
dikodefikasikan. Dimana arti dari kodifikasi itu sendiri adalah pemukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2.
Hukum tidak tertulis
Dalam hal ini UU
Nomor 11 Tahun 2009 metupakan bentuk hukum tertulis yang tidak dikodefikasikan.
V. Macam-Macam Pembagian
Hukum
Walaupun hukum itu
terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat mebuat definisi singkat yang
meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa
golongan hukum menurut beberapa asas – pembagian, sebagai berikut:
1.
Menurut Sumbernya, hukum terbagi dalam:
a.
Hukum Undang-Undang
b.
Hukum Kebiasaan
c.
Hukum Traktat
d.
Hukum Jurispundensi
Menurut analisis
saya, dilihat dari sumbernya UU Nomor 11 Tahun 2009 termasuk dalam golongan
hukum undang-undang, di mana UU Nomor 11 Rahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial merupakan hukum yang tercantum dalam peraturan perundangundangan.
2.
Menurut Bentuknya, hukum terbagi dalam:
a.
Hukum Tertulis
b.
Hukum Tidak Tertulis
Menurut analisis
saya, dilihat dari bentuknya UU Nomor 11 Tahun 2009 termasuk dalam golongan
hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, di mana UU Nomor 11 Tahun 2009
tentang Perkoperasian merupakan hukum yang berbentuk secara tertulis di tulis
dalam undang-undang.
3.
Menurut Tempat Berlakunya, hukum
terbagi dalam:
a.
Hukum Nasional
b.
Hukum Internasional
c.
Hukum Asing
d.
Hukum Gereja
Menurut analisis
saya, dilihat dari tempat berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2009 termasuk dalam
golongan hukum nasional, di mana UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial merupakan suatu hukum yang berlaku dalam suatu negara yakni Indonesia
dalam mengatur kesejahteraan sosial masyarakat di Indoensia.
4.
Menurut Waktu Berlakunya, hukum terbagi
dalam:
a.
Ius Contitutum
b.
Ius Constituendum
c.
Hukum Asasi
Menurut analisis
saya, dilihat dari tempat berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2009 termasuk dalam
golongan Ius Contitutum, di mana UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial merupakan hukum positif, di mana yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya, hukum tersebut
berlaku bagi masyarakat pada suatu waktu , dalam suatu tempat tertentu.
5.
Menurut Cara Mempertahankan, hukum
terbagi dalam:
a.
Hukum Material
b.
Hukum Formal Hukum Proses atau Hukum
Acara
Menurut analisis
saya, dilihat dari tempat berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2009 termasuk dalam
golongan hukum material, di mana UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial merupakan subuah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
6.
Menurut Sifatnya, terbagi dalam:
a.
Hukum yang memaksa
b.
Hukum yang mengatur
Menurut analisis
saya, dilihat dari tempat berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2009 termasuk dalam
golongan hukum yang memaksa, di mana UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial merupakan sebuah hukum yang dalam kedaan bagaimanapun juga
harus mempunyai paksaan mutlak.
7.
Menurut Wujudnya, hukum terbagi dalam:
a.
Hukum Objektif
b.
Hukum Subjektif
Menurut analisis
saya, dilihat dari tempat berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2009 termasuk dalam
golongan hukum objektif, di mana UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial merupakan sebuah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum
saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
8.
Menurut Isinya, hukum terbagi dalam:
a.
Hukum Privat
b.
Hukum Publik
Menurut analisis
saya, dilihat dari tempat berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2009 termasuk dalam
golongan hukum privat, di mana UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial merupakan sebuah hukum yang mengatur hubungan-hubungan anatar orang yang
satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan kelompok
tidak pada kepentingan perseorangan.
VI. Kesimpulan
Kesejahteraan
adalah hal mutlak bagi setiap masyarakat Indoenisa. Dan negara memiliki kewajiban
penuh dalam memberikan instrumen dalam terciptanya kesejahteraan. Kesejahteraan
sosial merupakan hal yang sangat patut untuk dibenahi dnegan cepat dang tanggap,
dan mendesak untuk segera dituntaskan. Kesejahteraan sosial di jamin dalam
Undang-Undang, tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan
sosial, dimana konstitusi telang mengakomodasi hak atas kesejahteraan sosial.
Menyelamatkan generasi penurus agar tak hilang menjadi tanggung jawab yang
pelik yang perlu kita sadari bersama.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Tersedia: http://www.indonesia.go.id/in/produk-hukum/undang-undang [Acsessed April 25, 2016]
Bahan Ajar Aspek Hukum Dalam BIsnis (pdf)
Tersedia: http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf [Acsessed April 25,
2016]
Artikel Krisis Ekonomi Indonesia 1997
Tersedia: http://www.seasite.niu.edu/indonesian/reformasi/krisis_ekonomi.htm [Acsessed April 25, 2016]
Komentar
Posting Komentar