Analisis Koperasi-2
KOPINDO BERJAMAAH DIKATAKAN BADAN
USAHA
Abastrak
Koperasi Inodenesia Berjamaah merupakan koperasi yang
bergerak pada usaha jasa, Hotel Siti, Simpanan Umroh, dan Simpanan Pelajar.
Koperasi yang memiliki konsep negara berkembang ini memiliki latar belakang
aliran koperasi yang menerapkan ideologi komunis, sistem ekonomi sosialis, dan
aliran koperasi sosialis. Tujuan koperasi itu sendiri untuk dapat berparisipasi
membangun dan mensejahterakan bangsa dan negara, dan memberikan kesempatan
peningkatan ekonomi untuk masyarakat pada umumnya yang tertuang pada visi dan
misi Koperasi Indonesia Berjamaah. Koperasi berbadan usaha ini memiliki tujuan
untuk menghasilkan laba dan keuntungan berdasarkan asas kekeluargaan yang
dimiliki pada prinsip koperasi.
BAB VI
A.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang dan jasa
untu dijual. (Dominick Salvatore, 1989)
Dari pernyataan diatas
dapat disimpulkan bahwa badan usaha merupakan kesatuan hukum, teknis, dan
ekonomis, yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
B.
Jenis-Jenis Badan Usaha
Jenis-jenis badan usaha
yang terdapat di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
·
Koperasi
·
BUMN
·
Perjan
·
Perum
·
Persero
·
BUMS
·
Perusahaan
Persekutuan
·
Firma
·
Persekutuan
Komanditer
·
Perseroan Terbatas
·
Yayasan
C.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi Indonesia Berjamaah
dikatakan badan usah, dikarenakan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Koperasi adalah
badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip
ekonomi yang berlaku. (UU No.25, 1992) Dimana Koperasi Indonesia Berjamaah
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan atas prinsip koperasi, yakni prinsip
koperasi International Cooperative Alliance
(ICA) yang telah dibahas pada bab 2 sebelumnya.
b. Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Koperasi
Indonesia Berjamaah mengembangkan usahnya tidak hanya pada Hotel Siti sebagai
patungan usaha, namun berkembang pada usaha Simpanan Umroh (SIMPROH), dan
Simpanan Pelajar (SIMPEL).
c. Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan yakni sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa. Anggota Koperasi Indonesia Berjamaah merupakan penikmat jasa, dimana
mereka memiliki kepentingan ekonomi pada umumnya, sehingga dalam hal ini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna jasa, sebagai efesiensi dan efektifitas
dalam mencapai tujuan anggotanya.
d. Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem menajemen
usaha (keuangan, teknik, organisasi, dan informasi) dan sistem keanggotaan (membership system). Koperasi Indonesia
Berjamaah menggunakan sistem manajemen untuk mengelola usaha secara professional dan tidak bersifat Kolusi
Korupsi Nepotisme (KKN).
D.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Adapun tujuan dan nilai
koperasi sebagai berikut:
1.
Beriorientasi pada
profit oriented dan benefit oriented
2.
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service
at a cost)
3.
Memanjukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)
4.
Kesulitan utama
pada pengukuran nilai benefiti dan
nilai perusahaan
E.
Teori Laba
·
Pengertian Laba
Laba merupakan kelebihan
total pendapatan dibandingakan total bebannya. Disebut juga pendapatan bersih
atau net earnings. (Horngren, 1997)
·
Kegiatan Usaha
Koperasi
Kegiatan usaha koperasi
sebagai berikut:
a)
Status dan motif
anggota koperasi
Koperasi Indonesia
Berjamaah sebagai badan usaha yang anggotanya merupakan sebagai pemilik, dimana
para anggota melakukan investasi, dan anggotanyapun sebagai pihak konsumen dari
pelayanan yang dilakuakan oleh Koperasi Indonesia Berjamaah.
b)
Kegiatan Usaha
Koperasi Indonesia
Berjamaah melakukan kegitan usaha dalam bentuk Hotel Siti, simpanan umroh, dan
simpanan pelajar.
c)
Permodalan
Koperasi
Koperasi Indonesia Berjamaah
dalam menjalankan kegiatan usahanya modal yang digunakan adalah sesuai dengan
yang telah di cantumkan pada perundang-undangan. Modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25, 1992 pasal 41).
Modal sendiri terdiri
atas:
ü Simpanan pokok anggota
ü Simpanan wajib
ü Cadangan
ü Donasi atau dana hibah
Modal pinjaman
terdiri atas:
ü Bersumber dari anggota
ü Koperasi lain dana atau anggotanya
ü Bank dan lembaga keuangan bukan bank
ü Penerbitan obligasi
ü Surat hutang lainnya
ü Dan sumber lainnya yang sah
BAB V
A.
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No.25 1992, adalah sebagai
berikut:
a. Sisa hasil usaha
koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota
c.
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
Dapat disimpulkan bahwa
simpanan hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, yang kemudian dibagikan
kepada anggota koperasi dan dialokasikan untuk kegiatan lainnya sesuai dengan
hasil rapat anggota.
B.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar
dalam perhitungan SHU anggota diketahu sebagai berikut:
1.
SHU total koperasi
pada satu tahun
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per-anggota
6. Omzet atau volume
usaha per-anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.25,1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan penimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupkaan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ADRT
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
o Cadanga koperasi 40%
o Jasa anggota 40%
o Dan pengurus 5%
o Dan karyawan 5%
o Dana pendidikan 5%
o Dana sosial 5%
o Dana pembangunan lingkungan 5%
Tetapi tidak dari semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung pada
keputusan para anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perhitungan
SHU per anggota, sebagai berikut:
Keterngan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
atau
Keterangan :
SHUPA = Sisa Hasil Usaha per-Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
VUK = Volume Usaha Koperasi (Total Transaksi
Koperasi)
D.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Pinsip-prinsip
pembagian SHU diterapkan dalam setiap pembagian SHU koperasi, begitu pula yang
dilakukan oleh Koperasi Indonesia Berjamaah menggunakan prinsip-prinsip
pembagian SHU, sebagai berikut:
1.
SHU yang di bagi
adalah yang bersumber dari anggota
2.
SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.
Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan
4.
SHU anggota
dibayar secara tunai
Dengan mengacu pada
prinsip-prinsip pembagian SHU maupun perhitungan pembagian SHU, Koperasi
Indonesia Berjamaah dapat melakukan pembagian SHU-nya.
BAB VI
A.
Manajemen Koperasi
Definisi manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Dari pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian,
penggerak, dan pengendalian penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan
organisasi.
Manajemen koperasi
menurut Prof.Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur:
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan yang
merupakan penghubung atara manajemen dan angggota maupun pelanggan
Dengan demikian manajemen
koperasi merupakan suatu proses pencapaian tujuan suatu badan usaha, koperasi
yang menerapkan fungsi-fungsi manajemen melalui usaha bersama azas kekeluargaan.
B.
Perangakat Koperasi
Menurut UU No.25,1992
yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah, sebagai berikut:
a.
Rapat Anggota
b. Pengurus
c.
Pengawas
Perangkat koperasi
terdiri atas, sebagai berikut:
ü Rapat Anggota
Koperasi merupakan
kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota sama
halnya dengan Koperasi Inodenisa Berajamaah, yang dijalankan oleh anggota dan
bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat
di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu
tertentu. Setiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama. Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya oraganisasi dan usaha koperasi.
ü Pengurus
Koperasi Inodenisia
Berjamaah menjalankan kegitannya yang dilakukan secara terpusat oleh para
pengurus, dimana pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis
depan dimana mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu
faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Pengurus memiliki
tugas dan kewajiban yakni memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan
Paul O.Mohn dalam bukunya “The Board of
Directions of Cooperatives”, fungsi pengurus sebagai berikut:
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi nasehat
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
5. Simbol
ü Pengawas
Dalam menjalankan
kegiatan, Koperasi Indonesia Berjamaah diawasi oleh pengawas yang melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupa koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota koperasi.
Syarat-syarat menjadi
pengawas, sebagai berikut:
o Mempunyai kemmpuan berusaha
o Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani
anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya
o Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan
nasihat-nasihatnya
o Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi
o Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan
pendapatnya
o Rajin bekerja, semangat, dan lincah
ü Manajer
Peranan manajer dalam
Koperasi Indonesia berjamaah adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang
lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan
orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Sumber:
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id
Komentar
Posting Komentar