Analisis Koperasi-2

KOPINDO BERJAMAAH DIKATAKAN BADAN USAHA 

Abastrak

Koperasi Inodenesia Berjamaah merupakan koperasi yang bergerak pada usaha jasa, Hotel Siti, Simpanan Umroh, dan Simpanan Pelajar. Koperasi yang memiliki konsep negara berkembang ini memiliki latar belakang aliran koperasi yang menerapkan ideologi komunis, sistem ekonomi sosialis, dan aliran koperasi sosialis. Tujuan koperasi itu sendiri untuk dapat berparisipasi membangun dan mensejahterakan bangsa dan negara, dan memberikan kesempatan peningkatan ekonomi untuk masyarakat pada umumnya yang tertuang pada visi dan misi Koperasi Indonesia Berjamaah. Koperasi berbadan usaha ini memiliki tujuan untuk menghasilkan laba dan keuntungan berdasarkan asas kekeluargaan yang dimiliki pada prinsip koperasi.

BAB VI

A.    Pengertian Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang dan jasa untu dijual. (Dominick Salvatore, 1989)

Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa badan usaha merupakan kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis, yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

B.     Jenis-Jenis Badan Usaha

Jenis-jenis badan usaha yang terdapat di Indonesia, antara lain sebagai berikut:

·         Koperasi
·         BUMN
·         Perjan
·         Perum
·         Persero
·         BUMS
·         Perusahaan Persekutuan
·         Firma
·         Persekutuan Komanditer
·         Perseroan Terbatas
·         Yayasan

C.    Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi Indonesia Berjamaah dikatakan badan usah, dikarenakan memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.   Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku. (UU No.25, 1992) Dimana Koperasi Indonesia Berjamaah melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan atas prinsip koperasi, yakni prinsip koperasi International Cooperative Alliance (ICA) yang telah dibahas pada bab 2 sebelumnya.

b.   Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Koperasi Indonesia Berjamaah mengembangkan usahnya tidak hanya pada Hotel Siti sebagai patungan usaha, namun berkembang pada usaha Simpanan Umroh (SIMPROH), dan Simpanan Pelajar (SIMPEL).

c.   Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan yakni sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Anggota Koperasi Indonesia Berjamaah merupakan penikmat jasa, dimana mereka memiliki kepentingan ekonomi pada umumnya, sehingga dalam hal ini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna jasa, sebagai efesiensi dan efektifitas dalam mencapai tujuan anggotanya.

d.    Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem menajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi, dan informasi) dan sistem keanggotaan (membership system). Koperasi Indonesia Berjamaah menggunakan sistem manajemen untuk mengelola usaha secara professional dan tidak bersifat Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN).

D.    Tujuan dan Nilai Koperasi

Adapun tujuan dan nilai koperasi sebagai berikut:

1.      Beriorientasi pada profit oriented dan benefit oriented
2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memanjukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)
4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefiti dan nilai perusahaan

E.     Teori Laba

·         Pengertian Laba

Laba merupakan kelebihan total pendapatan dibandingakan total bebannya. Disebut juga pendapatan bersih atau net earnings. (Horngren, 1997)

·         Kegiatan Usaha Koperasi

Kegiatan usaha koperasi sebagai berikut:

a)      Status dan motif anggota koperasi

Koperasi Indonesia Berjamaah sebagai badan usaha yang anggotanya merupakan sebagai pemilik, dimana para anggota melakukan investasi, dan anggotanyapun sebagai pihak konsumen dari pelayanan yang dilakuakan oleh Koperasi Indonesia Berjamaah.

b)      Kegiatan Usaha

Koperasi Indonesia Berjamaah melakukan kegitan usaha dalam bentuk Hotel Siti, simpanan umroh, dan simpanan pelajar.

c)      Permodalan Koperasi

Koperasi Indonesia Berjamaah dalam menjalankan kegiatan usahanya modal yang digunakan adalah sesuai dengan yang telah di cantumkan pada perundang-undangan. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25, 1992 pasal 41).

Modal sendiri terdiri atas:

ü  Simpanan pokok anggota
ü  Simpanan wajib
ü  Cadangan
ü  Donasi atau dana hibah

Modal pinjaman terdiri atas:

ü  Bersumber dari anggota
ü  Koperasi lain dana atau anggotanya
ü  Bank dan lembaga keuangan bukan bank
ü  Penerbitan obligasi
ü  Surat hutang lainnya
ü  Dan sumber lainnya yang sah

BAB V

A.    Pengertian SHU

       Menurut pasal 45 ayat 1 UU No.25 1992, adalah sebagai berikut:
a.      Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan

b.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota

c.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota

Dapat disimpulkan bahwa simpanan hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, yang kemudian dibagikan kepada anggota koperasi dan dialokasikan untuk kegiatan lainnya sesuai dengan hasil rapat anggota.

B.     Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahu sebagai berikut:

1.      SHU total koperasi pada satu tahun
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per-anggota
6.      Omzet atau volume usaha per-anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

C.    Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No.25,1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan penimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupkaan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Didalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:

o   Cadanga koperasi 40%
o   Jasa anggota 40%
o   Dan pengurus 5%
o   Dan karyawan 5%
o   Dana pendidikan 5%
o   Dana sosial 5%
o   Dana pembangunan lingkungan 5%

Tetapi tidak dari semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung pada keputusan para anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

            Perhitungan SHU per anggota, sebagai berikut:

Keterngan       :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
atau


Keterangan      :

SHUPA = Sisa Hasil Usaha per-Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
VA      = Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
VUK   = Volume Usaha Koperasi (Total Transaksi Koperasi)

D.    Prinsip-prinsip Pembagian SHU

            Pinsip-prinsip pembagian SHU diterapkan dalam setiap pembagian SHU koperasi, begitu pula yang dilakukan oleh Koperasi Indonesia Berjamaah menggunakan prinsip-prinsip pembagian SHU, sebagai berikut:

1.      SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

Dengan mengacu pada prinsip-prinsip pembagian SHU maupun perhitungan pembagian SHU, Koperasi Indonesia Berjamaah dapat melakukan pembagian SHU-nya.

BAB VI

A.    Manajemen Koperasi

Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, penggerak, dan pengendalian penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi.

Manajemen koperasi menurut Prof.Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur:

1.   Anggota
2.  Pengurus
3.  Manajer
4. Karyawan yang merupakan penghubung atara manajemen dan angggota maupun pelanggan

Dengan demikian manajemen koperasi merupakan suatu proses pencapaian tujuan suatu badan usaha, koperasi yang menerapkan fungsi-fungsi manajemen melalui usaha bersama azas kekeluargaan.

B.     Perangakat Koperasi

Menurut UU No.25,1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah, sebagai berikut:

a.       Rapat Anggota
b.      Pengurus
c.       Pengawas

Perangkat koperasi terdiri atas, sebagai berikut:

ü  Rapat Anggota

Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota sama halnya dengan Koperasi Inodenisa Berajamaah, yang dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya oraganisasi dan usaha koperasi.

ü  Pengurus

Koperasi Inodenisia Berjamaah menjalankan kegitannya yang dilakukan secara terpusat oleh para pengurus, dimana pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan dimana mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Pengurus memiliki tugas dan kewajiban yakni memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”, fungsi pengurus sebagai berikut:

1.      Pusat pengambil keputusan tertinggi
2.      Pemberi nasehat
3.      Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4.      Penjaga berkesinambungannya organisasi
5.      Simbol

ü  Pengawas

Dalam menjalankan kegiatan, Koperasi Indonesia Berjamaah diawasi oleh pengawas yang melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupa koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas, sebagai berikut:

o   Mempunyai kemmpuan berusaha
o   Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya
o   Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya
o   Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi
o   Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya
o   Rajin bekerja, semangat, dan lincah
                                             
ü  Manajer

Peranan manajer dalam Koperasi Indonesia berjamaah adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


Sumber:
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id




Komentar

Postingan Populer